INSPIRASI NUSANTARA–Kenaikan tarif opsen pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai tahun depan. Berikut simulasi perhitungannya!
Pemilik kendaraan bermotor tampaknya harus bersiap menghadapi kenaikan opsen pajak tahun depan. Hal ini terkait penerapan aturan baru tentang opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak, yang merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu, akan diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi sebelumnya, sehingga pembayaran pajak provinsi untuk PKB dan BBNKB langsung disertai transfer bagian pajak kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi untuk Toyota Avanza tipe E M/T yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp 183,75 juta.
PKB Avanza Tipe E M/T
Misalnya, Provinsi X menetapkan tarif PKB sebesar 1,2% untuk kendaraan pertama. Maka perhitungannya:
1,2% × (Rp 175.000.000 × 1,050) = Rp 2.205.000.
Dari jumlah ini, Rp 2.205.000 akan masuk ke kas pemerintah provinsi.
Opsen PKB
Opsen PKB dihitung sebesar 66% dari PKB terutang, yaitu:
66% × Rp 2.205.000 = Rp 1.455.300.
Total PKB dan opsen PKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan adalah Rp 3.660.300. Opsen PKB ini langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Simulasi Perhitungan BBNKB dan Opsen
Untuk BBNKB, misalnya Provinsi X menerapkan tarif 12% untuk kendaraan baru. Maka, perhitungan BBNKB Avanza tipe E M/T adalah:
12% × Rp 175.000.000 = Rp 21.000.000.
Jumlah tersebut masuk ke kas pemerintah provinsi.
Opsen BBNKB
Opsen BBNKB sebesar 66% dari BBNKB terutang, yaitu:
66% × Rp 21.000.000 = Rp 13.860.000.
Total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 34.860.000, di mana Rp 13.860.000 masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Perhitungan ini hanyalah ilustrasi. Penetapan tarif PKB dan BBNKB bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif lebih rendah, sehingga beban pajak tidak naik secara signifikan.
Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Meski begitu, masyarakat diharapkan untuk tetap memantau kebijakan daerahnya masing-masing agar lebih siap menghadapi perubahan. (fit/in)