PPN 12 Persen 2025 Tak Berlaku untuk Bahan Pokok

PPN 12 Persen 2025 Tak Berlaku untuk Bahan Pokok
PPN 12 Persen 2025 Tak Berlaku untuk Bahan Pokok. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–PPN 12 Persen mulai diberlakukan pada tahun 2024. Namun, hal ini tidak berlaku untuk bahan pokok.

Mulai tahun depan, tarif PPN akan terbagi dalam tiga kategori: 12% untuk barang mewah, 11% untuk barang umum, dan pembebasan total untuk kebutuhan esensial.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat dengan kebutuhan negara dalam meningkatkan pendapatan pajak.

“Kita sudah diskusikan dengan pemerintah. Barang mewah akan dikenakan tarif 12%, barang biasa tetap 11%, dan yang dibebaskan dari PPN meliputi kebutuhan pokok hingga UMKM,” ujar Dasco.

Skema ini mengacu pada Pasal 7 Ayat 3 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memungkinkan penyesuaian tarif PPN dalam rentang 5%-15% melalui Peraturan Pemerintah, tanpa harus merevisi undang-undang.

Dasco menegaskan, penerapan multitarif ini adalah hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. “Kita memahami bahwa situasi saat ini belum memungkinkan untuk menaikkan semua tarif ke 12%. Oleh karena itu, multitarif menjadi solusi tengah yang adil,” jelasnya.

Dasco menjelaskan, skema ini membagi PPN menjadi tiga kategori utama.

1. Tarif 12% dikenakan untuk barang-barang mewah seperti mobil, rumah mewah, motor premium, kapal pesiar, hingga balon udara.

2. Tarif 11% berlaku untuk barang dan jasa umum yang tidak termasuk kategori mewah atau pengecualian.

3. Bebas PPN, mencakup bahan pokok, layanan pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan, asuransi, serta listrik dan air bersih di atas 6.600 watt.

Dasco menyebutkan, pemerintah akan segera merilis daftar detail barang dan jasa yang masuk dalam masing-masing kategori tarif. Meskipun implementasi berlaku pada 1 Januari 2025, tanggal pengumuman resmi masih menunggu keputusan pemerintah.

“Kita tunggu saja pengumumannya. Yang jelas, kebijakan ini sudah disepakati dan siap diberlakukan sesuai jadwal,” tutupnya.

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat yang paling rentan. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *