Penulis: Rio Hidayat Syam |Mahasiswa Program Studi Magister Kajian Budaya, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin.
FESTIVAL budaya sering kali dipresentasikan sebagai upaya pelestarian. Panggung megah yang namanya diambil dari istilah-istilah akar tradisi lokal, dan slogan-slogannya berbicara tentang identitas dan warisan. Namun di baliknya, penyelenggaraan festival menyimpan persoalan lain yang bukan sekadar keberhasilan merayakan kebudayaan. Ada relasi kuasa yang menentukan pengetahuan siapa yang dihadirkan, siapa yang berhak merepresentasikan kebudayaan,serta siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatannya.
Tulisan ini mengulas beragam ketimpangan dalam tiga festival budaya yang berlangsung di Kabupaten Wajo dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2026 di Kabupaten Wajo: Festival Budaya To Ugi (26–28 Juni), Daung Lontara Fest(7 Agustus), dan Festival Danau Tempe (23 September–5 Oktober).
Bagaimana jika panggung-panggung festival budaya tersebutberjalan tidak seiring dengan penghargaan terhadap mereka yang menjadi sumber pengetahuan dan penggerak praktik kebudayaan? yang kemudian menyebabkan terjadinyanya eksploitasi dari relasi yang tidak setara atas kuasa penyelenggara festival.
Festival Budaya To Ugi: Kuasa Simbolik dalam Menentukan Nilai Partisipasi Budaya
Lomba Tari tingkat sekolah menengah menjadi salah satu item kegiatan dalam gelaran Festival Budaya To Ugi pada 27 Juni 2026, namun pihak penyelenggara membatalkan kegiatan tersebut dalam hitungan jam sebelum kegiatan dimulai dengan alasan “kurangnya peserta”. Di waktu yang bersamaan, siswa-siswi peserta dari salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Wajo sudah siap dengan riasan di wajah dan kostum yang sudah dikenakan sejak pukul tiga sore. Negosiasi kemudian dilakukan via Whatsapp yang berujung pada kesepakatan bahwa pihak sekolah akan tetap melakukan pertunjukan sebagai penampil pengisi acara saat malam hari, bukan sebagai peserta lomba. Panitia menjanjikan akan adadana yang diberikan setelah pertunjukan, tetapi jumlahnya jauh dari kata layak, yang bahkan tidak cukup untuk mengakomodir biaya rias.
Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana pihakpenyelenggara memiliki kuasa penuh dalam menetapkan keputusan yang dianggap sah dan mengharuskan pihak lain menerimanya dalam posisi negosiasi yang tidak setara. Inilah yang Pierre Bourdieu sebut sebagai kekuasaan simbolik (symbolic power), yaitu kemampuan suatu pihak untuk menetapkan keputusan dan membuatnya diterima sebagai sesuatu yang sah, meskipun keputusan tersebut mereproduksi ketimpangan relasi kuasa (Language and Symbolic Power, 1991).
Dalam konteks ini, pembatalan lomba dan pemberian kompensasi yang tidak layak menunjukkan bagaimana otoritas penyelenggara mendominasi penentuan nilai partisipasi seniman, sementara usaha peserta dalam mempersiapkan kesiapan dalam pertunjukan tidak diperhitungkan dengan setara. Akibatnya, ketimpangan tersebut selalu dianggap sebagai konsekuensi yang wajar dalam praktik penyelenggaraan festival atau pertunjukan yang melibatkan siswa dari sekolah di dalam banyak kasus.Apakah To Ugi (orang Bugis) melestarikan budayaeksploitatif semacam itu?
Daung Lontara Fest: Kerja Kuasa di balik tagline “Lestari Budayaku”
Kegiatan bertajuk Daung Lontara Fest diselenggarakan pada jumat, 7 Agustus 2026 dengan membawa tagline “Lestari Budayaku”. Namun, dalam pelaksanaanya, penampil eksternal tidak diperhatikan dengan layak oleh pihak penyelenggara.
Konsumsi tidak diberikan sehingga penampil mengalami kondisi yang tidak nyaman secara fisik saat melakukan pertunjukan. Sementara, meja tamu VIP dipenuhi dengan kudapan yang variannya beragam. Pihak penyelenggara memang memberikan dana pengganti konsumsi sehari setelah kegiatan. Namun, pemberian tersebut tidak menghapus persoalan perilaku etis pihak penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan pelaku pertunjukan yang selalu menjadi prioritas kesekian.
Kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan prioritas dalam penyelenggaraan festival. Tamu yang berada di meja VIP, yang hadir untuk sekedar menyaksikan pertunjukan, malah memperoleh fasilitas yang lebih layak dibandingkan dengan pelaku pertunjukan yang menunjang keberlangsungan kegiatan.
Hal ini terjadi karena penyelenggara memiliki kuasa dalam menentukan, sementara penampil berada pada posisi yang terdampak atas hasilnya. Pierre Bourdieu menamai fenomena ini sebagai relasi kuasa dalam suatu arena, di mana posisi sosial menentukan distribusi fasilitas dan pengakuan(On the Theory of Action, 1998).
Dalam konteks sosial ekosistem pertunjukan, pihak penyelenggara memiliki kuasa penuh dalam menentukan mana hal yang menjadi prioritas dan tidak. Apakah penyelenggara menganggap bahwa tamu VIP itu lebih layak untuk dijamu, daripada penampil yang menjunjang keberlangsungan festivalnya? Gelaran festivalnya masih saja bisa berlangsung tanpa kehadiran tamu VIP. Namun, jika penampil memutuskan untuk membatalkan pertunjukan karena kondisi tubuh yang tidak memungkinkan, apa yang akan ditonton oleh tamu yang berada di meja VIP?
Ketimpangan yang terjadi malah mengalihkan tagline “Lestari Budayaku” hanya menjadi sebatas jargon komersil untuk membangun citra di atas tubuh-tubuh pelaku budaya yang dieksploitasi demi keberlangsungan festival.
Festival kembali menjadi arena relasi kuasa yang timpang terhadap pelaku pertunjukannya.
Persoalan lain juga terlihat dalam pemilihan item pertunjukan yang dominan tidak relevan dengan konsep festival yang diusung. tari lima etnis, musik langgam, dan band yang membawakan lagu-lagu pop. Item-item tersebut patut dipertanyakan: Apa relevansinya dengan tema Daun Lontar? Meskipun ada dua item kegiatan yang secara langsung mengangkat daun lontar dalam ekspresinya: Film I Paramata Sang Maestro Panganeng dan Tarian Tappere Maruddani. Namun, keberadaan dua item tersebut belum cukup menjelaskan bagaimana daun lontar menjadi landasan konseptual yang menghubungkan keseluruhan program festival.
Ketika sebagian besar pertunjukan tidak memiliki relevansi yang jelas dengan tema yang diusung, daun lontar hanya berfungsi sebagai simbol identitas untuk membangun citra pelestarian budaya. Jika ketimpangan prioritas terhadap pelaku pertunjukan dan inkonsistensi gagasan artistik dalam gelaran festival terikat dalam satu tagline “Lestari Budayaku”.Apakah budaya semacam itu yang hendak dilestarikan?
Festival Danau Tempe: Marginalisasi Pengetahuan Kebudayaan dari Relasi Kuasa yang Timpang
Festival Danau Tempe melibatkan salah satu sanggar senilokal menjadi penampil pada opening ceremony dengan membawakan karya tariannya pada Rabu, 23 September 2026. Persoalan yang sama kembali berulang: penampil lokal tidak memperoleh perhatian yang layak dari pihak penyelenggara, mulai dari konsumsi hingga ruang tunggu yang memadai untuk persiapan penari. Di waktu yang bersamaan, pada bagian kanan pangung terdapat backstage yang sejuk dan di dalamnya terdapat beraneka konsumsi yang ditujukan untuk penampil yang berasal dari luar daerah. Namun, di hari-hari berikutnya selama kegiatan festival berlangsung, sejumlah penampil lokal yang menyajikan pertunjukan musik populermemperoleh fasilitas yang layak, termasuk konsumsi dan backstage.
Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mendasar: mengapa pelaku pertunjukan tari dan kesenian tradisional mendapatkan perhatian yang timpang dari pelaku pertunjukan musik populer, padahal keduanya sama-sama berkontribusi terhadap keberlangsungan festival?
Hal ini memperlihatkan bagaimana praktik relasi kuasa bekerja melalui mekanisme pengaturan dan pembedaan perlakuan yang selaras dengan pandangan Foucault dalam esainya The Subject and Power(1982), Foucault menjelaskan bahwa relasi kuasa merupakan tindakan yang diarahkan untuk memengaruhi tindakan pihak lain.
Ia menyebutnya sebagai “a set of actions upon other actions”—serangkaian tindakan atas tindakan-tindakan lainnya (Foucault, 1982). Dalam konteks Festival Danau Tempe, kuasa penyelenggara tidak hanya tampak pada kewenangannya dalam mengatur berlangsungnya kegiatan, namun juga pada keputusan yang menghasilkan perbedaan pemenuhan fasilitas antarkategori pertunjukan yang berujung pada memarginalkan pelaku pertunjukan lainnya, dalam hal ini pelaku seni pertunjukan tradisional. Apakah musik populer dipandang lebih menarik, lebih menguntungkan, atau lebih layak memperoleh perhatian dibandingkan kesenian tradisional?
Praktik seni tradisional selalu dihadirkan dalam beragam festival yang melekatkan konteks budaya untuk merepresentasikan identitas kebudayaan lokal. Namun, ketimpangan prioritas penyelenggara festival juga selalu menyasar pada ketidakadilan terhadap pelakunya. Jika melihat dari sudut pandang masyarakat yang kaku dalam melihat budaya hanya sebatas hal yang identik dengan tradisionalitas, yang kemudian pelaku pertunjukannya diperlakukan tidak setara dalam festival budaya, hal yang patut dipertanyakan adalah budaya siapa dan kebudayaan seperti apa yang sebenarnya direpresentasikan melalui festival tersebut?
Persoalan lain juga tampak pada pemilihan program festival yang dominan terlepas secara konseptual dari kehidupan masyarakat pesisir Danau Tempe. Lomba tari kreasi, lomba sambung lirik, pemilihan Duta Ana Dara Kallolona Wajo, dan Sengkang Silk Fashion Carnival patut dipertanyakan relevansinya dengan konteks pesisir: Apakah ada pengetahuan pesisir yang direpresentasikan dalam program festival tersebut? Ataukah program-program tersebut hanya sekedar ditempel-tempelkan?
Meskipun lomba memancing dan lomba perahu dayung yang erat kaitannya dengan lingkungan pesisir menjadi bagian dari program festival, namun kegiatan tersebut tidak menjadikan pengetahuan masyarakat pesisir sebagai landasan konseptual festival. Di mana pengetahuan masyarakat pesisir dilibatkandalam menentukan arah kebijakan festival? Mana program festival yang menyinggung persoalan ekologi danau? Apakah Festival Danau Tempe sedang merepresentasikan kehidupan masyarakat pesisir, atau hanya mengeksploitasi pengetahuan masyarakat pesisir dengan membawa konteks budayanya dalam perhelatan atas nama danau yang dipusatkan ke kota?
Pertanyaan-pertanyaan itu mesti ditarik ke pertanyaan yang lebih besar lagi: Bagaimana kapasitas pengetahuan penyelenggara dalam mengelola, mengorientasikan, dan merepresentasikan kompleksitas kebudayaan masyarakat pesisir dalam satu konsep festival?
Lokasi festival yang berpusat di kota dan banyaknya program festival yang terlepas dari pengetahuan pesisir memperlihatkan adanya persoalan dalam menjadikan festival hanya sebatas menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik itu dari segi exposure bagi penyelenggara, juga dampak ekonomi yang dihasilkan dari 52 tenant UMKM yang berada di area Festival.
Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pemilihan lokasi atau relevansi setiap item kegiatan, melainkan tentang sejauh mana penyelenggara memahami kebudayaan sebagai sistem pengetahuan yang hidup dalam relasi masyarakat dengan lingkungan, bukan sekadar kumpulan kesenian dan atraksi yang dapat dipertontonkan. Ketika pengetahuan masyarakat pesisir tidak menjadi pijakan utama dalam perumusan festival, kebudayaan hanya direduksi menjadi simbol representasi, dan pengetahuan masyarakatnyatermarginalkan. Dengan demikian, apakah persoalan Festival Danau Tempe sesungguhnya terletak pada keterbatasan kapasitas kuratorial penyelenggara, atau pada cara pandang yang hanya menempatkan pengetahuan kebudayaan sebagai komoditas yang dapat mengahasilkan perputaran ekonomi senilai lebih dari 3 Miliar Rupiah seperti yang banyak diberitakan?
Pelestarian Budaya “Kejujuran” dalam Penyelenggaraan Festival
Ketiga festival tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pelestarian kebudayaan tidak cukup diukur dari seberapa banyak unsur tradisi dihadirkan di atas panggung, seberapa meriah rangkaian acaranya, atau seberapa besar perputaran ekonomi yang dihasilkan. Penulis tidak mengingkari dampak-dampak yang dihasilkan tersebut. Namun, persoalan mendasarnya terletak pada bagaimana pelaku budaya dihargai dan pengetahuan lokal dilibatkan dalam penyelenggaraan. Ketika kontribusi pelaku budaya tidak memperoleh penghargaan yang layak dan pengetahuan masyarakat tidak menjadi landasan konseptual festival, budaya hanya menjadi slogan dan sarana pemanfaatan untuk kepentingan pihak tertentu.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, ketimpangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari distribusi kuasa dalam arena festival, ketika penyelenggara memiliki otoritas lebih besar untuk menentukan nilai, pengakuan, dan prioritas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kekuasaan simbolik bekerja ketika keputusan penyelenggara diterima sebagai sesuatu yang wajar, meskipun membebankan konsekuensi yang tidak setara kepada pelaku budaya. Sementara itu, pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa membantu menjelaskan bahwa dominasi tidak hanya terjadi melalui keputusan yang bersifat langsung, tetapi juga melalui praktik pengaturan, pembedaan perlakuan, dan penentuan pihak yang memperoleh ruang serta fasilitas. Karenanya, kuasa dalam penyelenggaraan festival bukan hanya persoalan siapa yang mengendalikan panggung, melainkan juga siapa yang berhak menentukan makna kebudayaan dan siapa yang justru kehilangan tempat dalam representasinya.
Masyarakat juga membutuhkan ruang hiburan baru yang berkembang mengikut zaman. Karenanya, penyelenggara dapat membangun festival dengan identitas dan konsep baru tanpa harus selalu membawa nama, simbol, atau narasi budaya lokal sebagai daya tarik. Jika orientasinya bisnis atau hiburan komersil, hal tersebut sebaiknya dinyatakan secara terbuka.
Tidak ada yang keliru dengan festival komersial selama pelaksanaannya bertanggung jawab dan hak pelaku pertunjukan tetap dihargai. Atas dasar itu, pelestarian budaya perlu dimulai dari pelestarian budaya kejujuran dalam penyelenggaraan festival. Karena, persoalan muncul ketika identitas budaya digunakan sebagai modal untuk menarik pengunjung dan menghasilkan nilai ekonomi, sementara pemilik pengetahuan dan pelaku budaya justru terpinggirkan. Apakah yang sebenarnya dilestarikan oleh Festival Budaya: Pengetahuannya atau sekadar nilai jualnya? (*)














