IN, JAKARTA – Kemendikbudristek mengumumkan tiga skema atau jalur penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2024. Tiga skema ini nanti bisa dipilih para calon mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
“Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Kita tetap menggunakan tiga skema penerimaan. Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) dan mandiri,” ungkap Ketua Umum Penanggung Jawab SNPMB 2024 Prof Ganefri PhD dalam konferensi pers lewat YouTube SNPMB BPPP, Jumat (8/12/2023).
SNPMB Resmi Diluncurkan Hari Ini: Ada Perubahan Seleksi Mandiri, Tes dan Prestasi Maba Tahun 2024
Untuk SNBP, seleksinya berdasarkan nilai akademik saja. Kemudian bisa juga nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan PTN masing-masing.
“Untuk biaya free. Semua biaya ditanggung pemerintah. Kuota minimum 20 persen. Jadi diberikan kebebasan juga kepada perguruan tinggi. Ada (perguruan tinggi) yang menerapkan 30 persen untuk jalur undangan ini tetapi minimuk 20 persen wajib diambil dari SNBP. Kecuali PTN Badan Hukum, SNBT minimum 30 persen dan seleksi mandiri maksimum 50 persen,” terangnya.
Kemudian untuk skema SNBT, seleksinya berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) saa atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. Pelaksanaannya dilakukan melalui tes komputer.
“Biaya ditanggung oleh peserta dan disubsidi oleh pemerintah. Kuota minimum 40 persen,” tuturnya.
Kampanye Cegah dan Obati Wasting Sasar Mahasiswa di Unhas
Untuk skema SNBT ini dinilai merupakan proses penerimaan yang paling fair. Sehingga diharapkan kuota penerimaannya paling besar dengan ditetapkan kuotanya minimum 40 persen.
“Untuk jalur mandiri ini bisa menggunakan nilai UTBK. Ini (jalur mandiri) diserahkan sepenuhnya ke PTN namun ada rambu-rambunya. Jadi dasarnya itu Permendikbud Nomor 62 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023,” tandasnya.
Jalur SNPMB 2024 dan Kuotanya
1. SNBP (Jalur Undangan)
– Berdasarkan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN
– Biaya ditanggung pemerintah
– Kuota minimum 20 persen
2. SNBT (Jalur Tes Komputer)
– Berdasarkan hasil UTBK saja atau hasil UTBK dan kriteria lain (ditetapkan bersama oleh PTN)
– Pelaksanaan tes menggunakan komputer
– Biaya ditanggung oleh peserta dan subsidi pemerintah
– Kuota minimum 40 persen
3. Mandiri
– Dapat menggunakan nilai UTBK
– Kuota maksimum 30 persen
*Catatan PTN Badan Hukum : Kuota SNBT Minimum 30 Persen dan Kuota Jalur Mandiri Maksimum 50 Persen