back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.4 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

ChatGPT dan AI: Menggali Jejak Karbon di Balik Kecanggihan

Inspirasinusantara.id -- Di balik satu pertanyaan yang kita ketik ke ChatGPT, tersembunyi aliran listrik dan tetesan air yang bekerja diam-diam. Teknologi ini memang mengagumkan,...
BerandaEkonomiTak Sempat Lapor SPT Tahunan karena Libur Lebaran? Ini Kabar Baiknya!

Tak Sempat Lapor SPT Tahunan karena Libur Lebaran? Ini Kabar Baiknya!

INSPIRASI NUSANTARA–Libur panjang Idulfitri, DJP beri kelonggaran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan hingga 11 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunannya untuk Tahun Pajak 2024. Meski tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret 2025, DJP memberikan relaksasi hingga 11 April 2025 tanpa sanksi denda keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Relaksasi diberikan lantaran tenggat pelaporan tahun ini bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H yang cukup panjang, membuat hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak bagi WP OP yang terlambat melapor atau membayar PPh Pasal 29 sampai 11 April 2025,” demikian bunyi keputusan tersebut dikutip dari CNBC.

Panduan Praktis Pelaporan SPT Online

DJP juga mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan dengan sistem e-filing melalui laman [www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id). Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke DJP Online menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Klik menu Lapor, pilih e-Filing, dan klik Buat SPT.
3. Pilih formulir sesuai penghasilan (1770 atau 1770S).
4. Masukkan data tahun pajak dan status pelaporan.
5. Ikuti 18 tahap pengisian data seperti penghasilan, harta, dan utang.
6. Setelah selesai, sistem akan menampilkan status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
7. Klik Setuju, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP.
8. Kirim SPT dan simpan tanda terima elektronik yang dikirim ke email.

Jangan Lupa EFIN!

Untuk mengakses layanan e-filing, WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan DJP. Bagi yang belum memiliki, permintaan EFIN dapat diajukan secara online dengan mengirim email ke kantor pajak terdekat.

Cara mengajukan EFIN via email:
– Kirim email ke “kpp.xxx@pajak.go.id” (cek alamat lengkap di www.pajak.go.id/unit-kerja).
– Subjek: Permintaan EFIN.
– Isi data diri lengkap: nama, NPWP, NIK, nomor HP, dan email aktif.
– Lampirkan foto/scan KTP, NPWP, dan swafoto dengan keduanya.

Setelah pengajuan dikirim lengkap, nomor EFIN akan dikirim ke email terdaftar.

Dengan adanya relaksasi ini, DJP berharap masyarakat tetap patuh pajak tanpa harus terbebani oleh sanksi administratif karena keterlambatan yang tidak disengaja akibat libur panjang. (*/IN)