MAKASSAR,inspirasinusantara.id- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame ilegal maupun yang telah habis masa izinnya di seluruh wilayah kota.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai langkah konkret menciptakan kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang.
Munafri menegaskan pentingnya pengawasan aktif di setiap wilayah. Reklame yang tidak memiliki izin atau telah melewati masa berlaku diminta segera diturunkan guna menjaga ketertiban dan estetika kota.
“Saya sudah sampaikan kepada Bapenda, Satpol PP, camat dan lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir agar segera dicabut,” tegasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan baliho dan spanduk promosi yang dipasang di median jalan, tiang listrik, hingga pohon dinilai semakin marak. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang larangan pemasangan reklame pada pohon penghijauan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain aspek legalitas, Munafri juga menyoroti dampak lingkungan dari pemasangan reklame di pohon yang dapat merusak fungsi penghijauan serta menimbulkan kesan semrawut pada tata kota.
Melalui penertiban yang melibatkan berbagai perangkat daerah, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta ruang kota yang lebih tertata dan berestetika. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pemasangan media promosi serta memperkuat citra Makassar sebagai kota modern yang ramah lingkungan. (*/IN)














