Sulsel  

289 Warga Enrekang Terima Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Manfaatnya bagi Pemilik Lahan?

Program PTSL memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset untuk mendukung ekonomi keluarga.

Sertifikat Tanah Elektronik Enrekang
DEDIKASI. Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan sertifikat tersebut di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).

INSPIRASINUSANTARA. ID — Sebanyak 289 warga Kabupaten Enrekang menerima sertifikat tanah elektronik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan sertifikat tersebut di Gedung SRADP Baraka, Rabu (21/10/2026).

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain memperkuat legalitas aset, sertifikat tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan perekonomian keluarga.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Enrekang Erny, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Suparman, serta Camat Baraka Irwan Piri.

Sertifikat Tanah Berikan Kepastian Hukum

Bupati Enrekang Muh. Yusuf Ritangnga berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima secara optimal.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset tersebut dalam mendukung kegiatan ekonomi.

“Semoga sertifikat ini bermanfaat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertifikat ini juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga,” ujarnya.

Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah.

Dengan adanya sertifikat, pemilik lahan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menunjukkan status kepemilikan tanahnya.

Selain itu, sertifikat tanah dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika masyarakat ingin mengakses pembiayaan usaha dengan menggunakan aset tanah sebagai jaminan.

Meski demikian, pemanfaatannya untuk memperoleh pembiayaan tetap bergantung pada ketentuan dan penilaian lembaga keuangan.

Apa Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik?

Kepala Kantor Pertanahan Enrekang Erny menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memeriksa informasi pertanahan.

Melalui sistem elektronik, pemilik tanah dapat mengecek data yang berkaitan dengan asetnya, mulai dari luas tanah, batas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Kemudahan tersebut menjadi salah satu manfaat digitalisasi administrasi pertanahan.

Selain mempermudah pemeriksaan data, sertifikat elektronik juga dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah.

“Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari manipulasi, tumpang-tindih, atau pencaplokan,” kata Erny.

Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi tanah sekaligus memperoleh perlindungan administrasi yang lebih baik.

Penyerahan sertifikat kepada 289 warga ini sekaligus memperluas pemanfaatan layanan pertanahan elektronik di Kabupaten Enrekang.

Bagi masyarakat penerima, manfaat utamanya bukan sekadar perubahan bentuk dokumen menjadi elektronik, melainkan adanya kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki. (*/IN)

Banner Pajak

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *