INSPIRASI NUSANTARA–Cuti bersama Desember 2024 memberikan kesempatan untuk menikmati liburan akhir tahun yang lebih panjang. Momen ini menjadi waktu yang sempurna untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan Natal serta Tahun Baru.
Bulan Desember, identik dengan cuti bersama natal dan tahun baru (nataru). Masyarakat di Indonesia biasanya sudah mulai merencanakan liburan akhir tahun.
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang diterbitkan pada awal tahun 2024, terdapat satu hari libur nasional di bulan Desember 2024, yakni Hari Raya Natal yang jatuh pada Rabu, 25 Desember. Hari ini merupakan hari libur yang diakui untuk semua kalangan, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, ada satu cuti bersama yang ditetapkan pada Kamis, 26 Desember 2024. Untuk PNS dan karyawan swasta, tanggal ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang liburan.
Seiring dengan itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Minggu, 1 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 8 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 15 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Minggu, 22 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Rabu, 25 Desember 2024 : Libur nasional natal
Kamis, 26 Desember 2024 : Cuti bersama natal
Minggu, 29 Desember 2024: Tanggal merah akhir pekan
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tanggal 27 Desember 2024 tidak termasuk dalam hari cuti bersama menurut SKB Tiga Menteri. Bagi karyawan swasta yang masih memiliki kuota cuti tahunan, tanggal ini bisa menjadi kesempatan untuk mengambil cuti tambahan.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa merencanakan liburan akhir tahun mereka dengan lebih terstruktur, baik untuk keperluan ibadah, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat setelah rutinitas yang padat sepanjang tahun. (fit/in)