back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
27.8 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Huadi Group Jadi Sorotan Australia, Siap Buka Akses Investasi Dua Arah

BANTAENG, inspirasinusantara.id  Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, bersama Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (Uji Nurdin), menyatakan komitmennya untuk mempromosikan PT Huadi...
BerandaPemerintahanTerapkan Perwali 94, Dishub Makassar Tilang Kendaraan Angkutan Barang

Terapkan Perwali 94, Dishub Makassar Tilang Kendaraan Angkutan Barang

IN, MAKASSAR– Dinas Perhubungan Kota Makassar menertibkan atau tilang sejumlah kendaraan angkutan barang di Jl Hertasning, Selasa (23/05/2023).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) 94 tahun 2013, tentang peraturan operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Polrestabes Makassar berhasil menilang sejumlah truk. Terutama yang mengangkut 8 ton angkutan barang dan yang tidak sesuai angkutannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menjelaskan bahwa dalam Perwali 94 tahun 2013 truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.

“Giat Perwali ini dilaksanakan tak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truck melintas bukan pada waktunya,” tutupnya.(*)