MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Kenaikan biaya hidup perkotaan dan kebutuhan dasar rumah tangga menjadi tantangan berkelanjutan di Makassar. Di tengah upaya menjaga kualitas layanan kebersihan kota, pemerintah daerah menghadapi dilema antara keberlanjutan pembiayaan dan perlindungan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Genap satu tahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menjalankan kebijakan pembebasan iuran sampah bagi rumah tangga berdaya listrik rendah. Program yang berlaku sejak Juli 2025 itu telah menjangkau 49.209 kepala keluarga (KK) di 14 kecamatan.

Pembebasan retribusi diberikan kepada pelanggan listrik kategori R1/450 VA dan R1/900 VA dengan tarif Rp0 per bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi arah kebijakan Munafri Arifuddin dalam memperkuat pelayanan dasar yang berkeadilan.

“Indikator utamanya adalah daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA sebagai representasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Helmy.

Ia menjelaskan, dari total 49.209 KK penerima manfaat, sebanyak 11.487 KK berasal dari kategori R1/450 VA dan 37.722 KK dari kategori R1/900 VA. Penerima tersebar di seluruh kecamatan, dengan jumlah tertinggi kategori 450 VA berada di Kecamatan Biringkanaya sebanyak 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.

Untuk kategori 900 VA, penerima terbanyak tercatat di Kecamatan Manggala sebanyak 5.696 KK, Rappocini 4.808 KK, dan Tamalate 4.143 KK.

Helmy menegaskan layanan kebersihan tetap berjalan optimal meski ada pembebasan tarif. “Kami menegaskan bahwa layanan iuran sampah gratis tetap berjalan optimal dan tidak berhenti sebagaimana isu yang beredar,” katanya.

Selain pembebasan penuh bagi dua kategori tersebut, pemerintah kota juga menerapkan skema keringanan bagi pelanggan listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Tarif terbaru retribusi sampah ditetapkan sebagai berikut: R1/450 VA Rp0, R1/900 VA Rp0, R1M/900 VA Rp15.000, R1/1300 VA Rp20.000, R1/2200 VA Rp30.000, R1/3500–5500 VA Rp50.000, dan R1/6600 VA ke atas Rp135.000 per bulan.

Skema ini menggantikan sistem lama berbasis zonasi dalam Perwali Nomor 56 Tahun 2015 yang sebelumnya menetapkan tarif tetap Rp16.000 per bulan untuk kategori 450 VA dan 900 VA.

Munafri Arifuddin menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penataan ulang subsidi layanan publik agar lebih tepat sasaran. Pemerintah kota memproyeksikan jumlah penerima dapat bertambah pada 2026 seiring penguatan data dan perluasan cakupan.

Dalam konteks jangka panjang, pembebasan iuran sampah menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah untuk menjaga daya beli warga miskin sekaligus mempertahankan standar kebersihan kota. Tantangannya terletak pada konsistensi pendanaan dan akurasi basis data agar subsidi tetap tepat sasaran, sehingga Makassar dapat menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan keberlanjutan layanan publik.(*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top