Banner Pajak

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Jelaskan Skema Upah PPPK Paruh Waktu

Yusuf Ritangnga
DEDIKASI. Bupati Enrekang, M Yusuf Ritangnga saat menyerahkan SK PPPK di 2025 lalu. (foto:ist)

ENREKANG, inspirasinusantara.id — Bupati Endrekang, Yusuf Ritangnga menjelaskan kebijakan penetapan upah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Endrekang sebesar Rp400 ribu per bulan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah sekaligus upaya menjaga pemerataan penghasilan bagi ribuan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di daerah tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Yusuf Ritangnga menanggapi perbincangan publik terkait besaran upah PPPK paruh waktu yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Berdasarkan peta jabatan dalam regulasi tersebut, total PPPK paruh waktu di Kabupaten Endrekang mencapai 3.215 orang. Rinciannya terdiri atas 1.604 tenaga pendidik, 604 tenaga kesehatan, serta 1.547 tenaga teknis yang mencakup pengelola layanan operasional, operator layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Yusuf menjelaskan, perhitungan pemerintah daerah menunjukkan bahwa jika upah seluruh PPPK paruh waktu diratakan Rp700 ribu per bulan, maka keuangan daerah berpotensi mengalami defisit APBD sekitar Rp7 miliar.

“Penetapan upah Rp400 ribu ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Tenaga kesehatan dan tenaga pendidik juga memiliki tambahan penghasilan lain yang bersumber dari APBD,” kata Yusuf melalui video di akun instagram resminya, Minggu (08/03/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan atau merugikan profesi tertentu. Pemerintah daerah, kata dia, justru berupaya menjaga keseimbangan penghasilan yang diterima para PPPK paruh waktu.

Yusuf juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengembalikan hak guru dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp20 miliar, yang dapat dimanfaatkan menjelang bulan Ramadan.

Menurut dia, sejumlah tenaga kesehatan sebelumnya hanya menerima tambahan penghasilan sekitar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per bulan. Dengan kebijakan baru, penghasilan mereka dinaikkan menjadi Rp400 ribu per bulan.

“Memang ada sebagian yang mungkin merasa penghasilannya turun, tetapi lebih banyak yang justru mengalami kenaikan, terutama tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang sebelumnya belum menerima tambahan,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, tenaga kesehatan dan guru juga memiliki sumber pendapatan lain seperti jasa pelayanan, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta sertifikasi guru. Jika digabungkan dengan tambahan Rp400 ribu, sebagian besar PPPK paruh waktu diperkirakan dapat membawa pulang penghasilan lebih dari Rp700 ribu per bulan.

Pemerintah Kabupaten Enrekang, lanjut Yusuf, tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang besaran upah PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Ke depan kami akan terus mengkaji kembali besaran upah ini dengan menyesuaikan kondisi anggaran daerah,” katanya.

Pemerintah daerah berharap skema tersebut dapat menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan distribusi penghasilan yang lebih merata bagi ribuan tenaga layanan publik. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *