MAKASSAR,inspirasinusantara.id- Ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama ini membuat pengelolaan sampah perkotaan sulit berkelanjutan. Di Makassar, tekanan tersebut mendorong perubahan kebijakan: mulai 1 Agustus 2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA. Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengelolaan dari sumbernya dengan meluncurkan Bank Sentra Sampah dan Sentra Urban Farming di Kecamatan Manggala, Minggu (12/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi mengurangi beban TPA sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Peluncuran dilakukan melalui kegiatan Jelajah Sampah yang diawali aksi plogging dengan total 17 kilogram sampah terkumpul, kemudian dilanjutkan dengan penimbangan, talkshow, Gerakan Pangan Murah, pasar tani, pameran urban farming, hingga workshop pengelolaan lingkungan.
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, mengatakan Kecamatan Manggala dipilih karena memiliki posisi strategis dalam transformasi pengelolaan sampah. Selama ini wilayah tersebut identik dengan TPA, namun diarahkan menjadi kawasan percontohan berbasis masyarakat. “Manggala selama ini identik dengan TPA. Ke depan, saya berharap Manggala justru dikenal sebagai kecamatan yang menjadi percontohan dalam memilah sampah. Bukan lagi identik dengan bau dan kotor, tetapi menjadi simbol perubahan menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Transformasi ini bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri. Sejak 2020, program Makassar Memilah Sampah (MMS) telah menjadikan Manggala sebagai wilayah percontohan. Menurut Melinda, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pertanian dan Perikanan.
Selain infrastruktur, pemerintah menargetkan setiap RW memiliki minimal satu bank sampah dan satu fasilitas urban farming. Skema ini dirancang tidak hanya untuk mengurangi volume sampah, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi. Hasil urban farming akan diserap Dinas Ketahanan Pangan dan didistribusikan kembali ke masyarakat, sementara keuntungan yang dihasilkan diputar untuk memperkuat program.
Dorongan percepatan ini juga berkaitan dengan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian sistem open dumping di TPA Manggala. Penataan kawasan seluas sekitar 12 hektare terus dilakukan, dengan zona tidak aktif telah ditutup dan zona aktif memasuki tahap akhir pengerjaan. “Mulai 1 Agustus nanti, sesuai instruksi Kementerian, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA. Karena itu, keberhasilan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga menjadi sangat penting,” kata Melinda.
Di tingkat wilayah, Camat Manggala Ahmad menyebut penguatan budaya memilah sampah terus dilakukan. Saat ini terdapat satu bank sampah sektoral, 35 bank sampah aktif, dan lebih dari 1.000 nasabah. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmi Budiman menegaskan program Jelajah Sampah akan diperluas ke seluruh kecamatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Perubahan kebijakan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu pada kapasitas TPA semata, tetapi pada perilaku masyarakat di tingkat paling dasar. Ke depan, efektivitas kebijakan akan sangat ditentukan oleh konsistensi pemilahan di rumah tangga serta keberlanjutan dukungan fasilitas di tingkat lingkungan.(sal/IN)













