Perpres Ojol 2026 Terbit, Apa Artinya bagi Pengemudi dan Potongan Komisi?

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi. Namun, manfaatnya bergantung pada aturan turunan, pengawasan, dan koordinasi tiga kementerian.

Perpres Ojol 2026
OJOL. Perpres Ojol 2026 mengatur komisi minimal 92 persen bagi pengemudi. Simak tantangan penerapan, pengawasan, dan aturan turunannya.

INSPIRASINUSANTARA.ID — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi langkah baru dalam perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Salah satu hal yang disorot adalah ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, aturan baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang dihadapi pengemudi di lapangan. Pelaksanaannya membutuhkan pengawasan dan koordinasi antarlembaga agar hak pengemudi benar-benar terlindungi.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyambut positif penerbitan peraturan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan dapat menghadapi kendala apabila tiga kementerian yang bertanggung jawab bekerja tanpa koordinasi yang kuat.

Dalam keterangannya yang diterbitkan E-Media DPR RI pada Senin, 12 Oktober 2026, Huda menyoroti risiko ego sektoral dan lambatnya koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pembagian Komisi 92 Persen Menjadi Salah Satu Poin Penting

Bagi pengemudi ojol, besaran komisi berkaitan langsung dengan pendapatan yang dibawa pulang. Karena itu, ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen menjadi salah satu aspek penting dalam Perpres Ojol.

Aturan ini diharapkan memperkuat posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengemudi tidak hanya bergantung pada jumlah pesanan, tetapi juga pada besarnya potongan yang dikenakan platform terhadap penghasilannya.

Meski demikian, ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas. Pengemudi perlu mengetahui bagaimana pembagian komisi dihitung, potongan apa saja yang dikenakan, serta ke mana harus mengadu apabila menemukan ketidaksesuaian.

Syaiful Huda juga menyoroti kemungkinan adanya potongan komisi terselubung. Menurutnya, persoalan seperti ini harus ditangani melalui pengawasan yang efektif agar perlindungan yang dijanjikan regulasi tidak berhenti pada ketentuan tertulis.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan peraturan bukan hanya besaran persentase yang tercantum, melainkan juga kepatuhan platform dan kemampuan pemerintah memastikan hak pengemudi terpenuhi.

Tiga Kementerian Memiliki Tugas Berbeda

Salah satu tantangan pelaksanaan Perpres Ojol terletak pada pembagian kewenangan antarkementerian. Menurut penjelasan Syaiful Huda, masing-masing kementerian memiliki ruang tugas yang berbeda.

Kementerian Perhubungan menangani penetapan tarif penumpang. Sementara itu, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan berada di bawah Komdigi. Adapun urusan kemitraan dan ekosistem usaha menjadi ranah Kementerian UMKM.

Pembagian tugas tersebut membuat pelaksanaan aturan membutuhkan koordinasi yang konsisten. Persoalan yang dialami pengemudi juga tidak selalu berada dalam satu bidang kewenangan.

Misalnya, pengemudi dapat menghadapi masalah potongan komisi, penonaktifan akun secara sepihak atau suspend, hingga kendala dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja. Setiap persoalan itu bisa memerlukan mekanisme penanganan yang berbeda.

Jika jalur pengaduan tidak jelas, pengemudi berisiko harus menghubungi beberapa lembaga tanpa memperoleh penyelesaian yang pasti. Situasi seperti ini dapat membuat perlindungan hukum sulit diakses oleh pihak yang justru menjadi sasaran utama kebijakan.

Karena itu, koordinasi bukan sekadar urusan administratif. Kejelasan tanggung jawab menentukan seberapa cepat keluhan pengemudi dapat ditangani dan seberapa efektif aturan tersebut bekerja.

Sekretariat Bersama Didorong Menjadi Pusat Pengaduan

Untuk mengatasi risiko tersebut, Syaiful Huda mendorong penguatan Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal pelaksanaan Perpres Ojol.

Menurut Huda, Sekber seharusnya tidak hanya menjadi tempat berdiskusi secara berkala. Lembaga ini perlu memiliki kewenangan koordinatif dan eksekutif yang kuat agar dapat menghubungkan kementerian terkait dalam menangani persoalan pengemudi.

Ia juga mengusulkan agar Sekber berfungsi sebagai single window atau pusat kendali terpadu. Dengan mekanisme ini, pengemudi dan asosiasi pengemudi diharapkan memiliki pintu pengaduan yang lebih jelas.

Selain menerima aduan, Sekber didorong melakukan pengawasan ketat, termasuk audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi.

Usulan tersebut penting karena hubungan antara pengemudi dan platform digital tidak hanya ditentukan oleh tarif. Sistem pembagian pesanan, perhitungan komisi, dan kebijakan penonaktifan akun juga dapat memengaruhi penghasilan serta keberlanjutan pekerjaan pengemudi.

Namun, efektivitas Sekber nantinya akan bergantung pada kewenangan yang benar-benar diberikan, mekanisme tindak lanjut pengaduan, dan keterbukaan hasil pengawasannya.

Aturan Turunan Ditargetkan Selesai Sebelum Akhir 2026

Perpres menjadi kerangka kebijakan, tetapi sejumlah ketentuan teknis masih perlu diterjemahkan melalui peraturan pelaksana. Karena itu, penyusunan aturan turunan menjadi tahapan penting berikutnya.

Syaiful Huda mendesak tiga kementerian terkait merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan sebelum batas waktu 31 Desember 2026. Ia meminta proses tersebut dilakukan secara tersinkronisasi dan melibatkan harmonisasi agar aturan yang disusun oleh instansi berbeda tidak saling bertentangan.

Keselarasan aturan akan menentukan bagaimana ketentuan Perpres diterapkan dalam praktik. Tanpa kejelasan teknis, perbedaan penafsiran dapat mempersulit pengawasan dan membuka ruang ketidakpastian bagi pengemudi maupun perusahaan platform.

Komisi V DPR RI, lanjut Huda, akan menjalankan fungsi pengawasan agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Dengan tenggat akhir tahun tersebut, perkembangan penyusunan aturan turunan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam beberapa bulan ke depan.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pengemudi Ojol?

Bagi pengemudi, penerbitan Perpres ini merupakan awal dari proses yang masih perlu dikawal. Hal terpenting adalah memastikan bahwa ketentuan dalam regulasi benar-benar diterapkan dan dapat digunakan ketika terjadi pelanggaran.

Ada beberapa hal yang layak diperhatikan, mulai dari penerapan pembagian komisi, kejelasan potongan pendapatan, prosedur penonaktifan akun, hingga akses terhadap jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Pengemudi juga perlu mengetahui saluran pengaduan resmi yang tersedia setelah mekanisme pelaksanaan ditetapkan. Kejelasan jalur pengaduan dapat membantu mereka menyampaikan persoalan tanpa harus berpindah-pindah lembaga.

Pada akhirnya, perlindungan pengemudi tidak cukup diukur dari terbitnya regulasi. Hasilnya akan terlihat dari kepastian hak, transparansi hubungan dengan platform, serta kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan secara terkoordinasi.

Perpres Ojol 2026 telah memberikan kerangka perlindungan baru. Tantangan berikutnya adalah memastikan tiga kementerian bekerja selaras, aturan turunannya selesai tepat waktu, dan pengemudi memperoleh manfaat nyata dari kebijakan tersebut. (*/IN)

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *