IN, JAKARTA— Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memberikan pernyataan terkait klaim terdakwa kasus korupsi Amalia Sabara yang menyebut adanya kedekatan antara artis Celine Evangelista dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, bahkan sampai memanggilnya ‘papa’.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengakui bahwa Celine memang memiliki hubungan yang erat secara kekeluargaan dengan istri Jaksa Agung, Sruningwati Burhanuddin.
“Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Jumat (3/11), saya dapat membenarkan bahwa artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa Celine sering kali terlibat dalam acara-acara di Kejaksaan Agung sebagai pembawa acara (MC) dan juga dalam acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Karena kedekatan tersebut, istri Jaksa Agung menganggap Celine sebagai anak sendiri.
Ketut juga mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memeriksa Celine dan memastikan tidak ada aliran dana sebesar Rp500 juta seperti yang dinyatakan oleh Amalia.
Sebaliknya, Ketut mengklaim bahwa Amalia telah memanfaatkan kedekatannya dengan Celine dan berusaha mendekati keluarga terdakwa dalam kasus tambang di Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal ini, Ketut memastikan bahwa Amalia tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia menegaskan bahwa Amalia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan Celine, menciptakan kesan bahwa dia dapat mengurus masalah apapun di Kejaksaan.
“Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal,” pungkas Ketut.
Amalia sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan korupsi terhadap seseorang bernama Andi Adriansyah. Kasus ini dilaporkan terjadi pada bulan Juli 2023. Akibat perbuatannya, Amalia didakwa sesuai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 25 Oktober, Amalia menyebut-nyebut nama Celine Evangelista dan ST Burhanuddin saat membicarakan penerimaan dan pembagian uang, termasuk menyebut panggilan ‘papa’ yang akrab digunakan antara keduanya. (fai/IN)