back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
30.2 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Tak Perlu ke Eropa, 5 Tempat Wisata Dongeng Ini Ada di Sulsel 

inspirasinusantara.id – Kabut menggantung di atas bukit, bangunan bergaya kastel berdiri megah, dan taman tersembunyi yang terlihat seperti diambil dari halaman dongeng. Sulawesi Selatan...
BerandaPemerintahanPenerima THR Minimal Bekerja 12 Bulan, Besaran Sesuai Gaji Bulanan

Penerima THR Minimal Bekerja 12 Bulan, Besaran Sesuai Gaji Bulanan

IN, MAKASSAR — Tunjangan Hari Raya (THR) wajib untuk yang telah bekerja minimal 12 bulan. Besarannya sesuai gaji bulanan.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba, Selasa (29/03/2023).

Selain itu, perusahaan swasta diharapkan bisa membayarkan THR pegawai paling lambat H-7 lebaran.
Perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan begitu, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

Intinya, karyawan yang telah bekerja satu tahun harus diberikan THR secara full sesuai gajinya. Sementara karyawan yang bekerja di bawah satu tahun punya penghitungan sendiri.

“Minimal 12 bulan bekerja sudah harus dibayar THR sesuai gaji yang didapatkan tiap bulan,” ujar Nielma

Jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR harus menyampaikan secara resmi ke Disnaker. Tentu harus disertai dengan alasan kuat, juga pemahaman kepada para karyawan terkait kondisi perusahaan yang sedang pailit.

THR karyawan juga bisa dicicil asal mendapat persetujuan atau kesepakatan dengan pekerja. “Kalau ada kesepakatan dengan pekerja bisa saja,” ujarnya.

Disnaker Makassar juga menyiapkan posko pengaduan di Kantor Disnaker Jl AP Pettarani.

“Kami sudah bentuk tim melibatkan APINDO, serikat pekerja dan buruh, dan Disnaker,” jelasnya.

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa datang melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor.

“Kami akan turun mengingatkan para pengusaha memberikan THR,” bebernya.

Perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka akan mendapat sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan.

Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosilaisi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal. Pembayaran THR lebih awal diharapkan agar para pegawai leluasa saat melakukan mudik lebaran.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, THR paling lambat diberikan H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. (*)