IN, MAKASSAR — Kuota haji RI tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah. Berapa banyak kuota untuk calon jemaah haji di Sulawesi Selatan (Sulsel)?
“Ada tambahan 861 orang sehingga total menjadi 8.133 jemaah (perkiraan kuota 2024). Kuota kita sebelumnya (tahun 2023) ada 7.272 orang,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/12/2023).
Sah! Biaya Haji 2024 yang Ditanggung Jemaah Rp 56 Juta, Bisa Dicicil
Ikbal menambahkan sebelumnya pemerintah sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 ada sebanyak 241.000 jemaah. Ini meningkat sebanyak 20.000 orang dibanding kuota haji tahun 2023.
“Kuota tambahan untuk Sulsel sekitar 861 orang ini sudah termasuk kuota untuk lanjut usia (lansia),” bebernya.
Sesuai regulasi, kuota jemaah lansia ditetapkan sebanyak 5% dari total kuota yang diberikan. Sehingga kuota haji Sulsel nantinya akan dibagi secara proporsional 5% untuk jemaah lansia di setiap kabupaten/kota.
“Sekitar 342 lansia untuk di Sulsel. Ini nanti dibagi ke setiap kabupaten/kota. Jadi setiap setiap daerah berbeda jumlah calon jemaah haji lansianya,” tukasnya.
Kuota Haji Indonesia 2024 Sebanyak 241 Ribu, 19.280 untuk Jemaah Khusus
Seperti diketahui, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati kuota haji dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024. Kuota haji 2024 diputuskan sebanyak 241.000 jemaah dan biaya haji yang dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp 56,046 juta.
Berikut poin-poin keputusan Menag dan Komisi VIII DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024:
1. Komisi VIII dan pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.
-Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280.
-Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp 15.600 dan 1 SAR/Rp 4.160.
2. Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari.
-Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.
-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa.
-Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.
3. Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar.
4. Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.