Sah! Biaya Haji 2024 yang Ditanggung Jemaah Rp 56 Juta, Bisa Dicicil

BIAYA HAJI. Kementrian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024. (Foto: ilustrasi/KemenagRI)

IN, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024. Biaya haji yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 56,046 juta dan bisa diangsur atau dicicil.

“Tidak ada ketentuan (langsung lunas). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up, relatif lebih ringan,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Kuota Haji Indonesia 2024 Sebanyak 241 Ribu, 19.280 untuk Jemaah Khusus

Proses pelunasan menurut Yaqut tetap sama yaitu ada setoran awal di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Hanya saja, calon jemaah haji bisa mencicil biaya haji namun ada batas waktu yang ditentukan.

“Ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat oleh panitia kerja haji. Hanya dua minggu. Ini luar biasa,” beber Yaqut.

Diketahui, dari BPIH 2024 tersebut Rp93,4 juta, per jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta, atau sebesar Rp 60 persen. Rp56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Panja DPR Setujui Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Adapun selebihnya, sebesar Rp37 juta atau 40 persen, bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

”Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” beber Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.

Berikut poin-poin keputusan Menag dan Komisi VIII DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024:

1. Komisi VIII dan pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.

-Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280.

-Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp 15.600 dan 1 SAR/Rp 4.160.

2. Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari.

-Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

-Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.

3. Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar.

4. Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *