Panja DPR Setujui Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Biaya Haji
Kemenag RI rapat dengan Komisi VIII DPR RI. (foto:IST/InspirasiNusantara)

IN, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024. Biaya haji yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 56,046 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172,” ungkap Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11/2023).

“Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” tambahnya.

BACA JUGA: Soal Penambahan Kuota Haji, Menag Tetap Prioritaskan Lansia

Abdul menambahkan, jumlah Bipih yang disepakati ini sebesar 60 persen dari total BPIH yang sebelumnya telah disepakati oleh Panja yaitu sebesar Rp 93,4 juta.

Sisa BPIH sebesar 40 persen nanti akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya haji yang ditanggung lewat nilai manfaat ini sebesar Rp 37,3 juta.

Kesepakatan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti di rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya akan diteruskan ke Presiden untuk ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI awalnya mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp 105.095.031.Namun kemudian dalam rapat di Panja Komisi VIII DPR, BPIH 2024 disepakati menjadi Rp 93.410.286. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *