IN, JAKARTA — Kuota haji RI tahun 2024 disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. Kuota haji tahun 2024 ada sebanyak 241.000 jemaah.
“Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah,” ungkap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat panja di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA: Panja DPR Setujui Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Abdul menyebutkan kuota tersebut terdiri atas jemaah haji reguler sebanyak 221.270. Kemudian untuk jemaah haji khusus berjumlah 19.280 orang.
“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang,” tambahnya.
BACA JUGA: Soal Penambahan Kuota Haji, Menag Tetap Prioritaskan Lansia
Panja juga sebelumnya menyetujui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024. Biaya haji yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 56,046 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172,” ungkap Abdul.
“Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” tambahnya.
Abdul menambahkan, jumlah Bipih yang disepakati ini sebesar 60 persen dari total BPIH yang sebelumnya telah disepakati oleh Panja yaitu sebesar Rp 93,4 juta.
Sisa BPIH sebesar 40 persen nanti akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya haji yang ditanggung lewat nilai manfaat ini sebesar Rp 37,3 juta. (*/IN)