Batas Peraiaran Urusan Negara, Tangkap Ikan Urusan Nelayan

Illegal Fishing
Nurwahidah. (foto: IST/dokumentasi pribadi)

OPINI

Nurwahidah

 

Illegal Fishing di perbatasan perairan Indonesia-Australia masih terus terjadi. Salah satu faktornya ialah ketidakpahaman nelayan tentang batas-batas wilayah.

Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya illegal fishing ini. Salah satu di antaranya dijelaskan oleh Todd Dias, Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Makassar bahwa masyarakat Indonesia, seperti nelayan Pulau Rote (NTT) menganggap kawasan Pulau Pasir sebagai wilayah mereka. Jarak dan letak geografis Pulau Rote dengan Pulau Pasir membuat meraka beranggapan demikian. Artinya ada ketidaktahuan masyarakat tentang batas-batas kedua negara. Biota laut yang diperoleh dari perairan Australia juga menambah poin ini.

Berdasarkan luas laut dan landas kontinennya, Indonesia dikategorikan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia (The biggest Archipelago in the World), yakni luas laut 5.9 juta km² perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Sedangkan Australia berada di urutan ketiga untuk negara dengan Kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni luas laut sebesar 10 juta km². Menurut tulisan berjudul “Mekanisme Hukum Illegal Fishing Di Perbatasan Indonesia dan Australia” oleh Aprilia Suliska Tuanger dkk. dijelaskan bahwa dari Papua Nugini di sebelah timur hingga ke selat Torres, Laut Arafuru, Laut Timor dan berakhir di Samudera Hindi adalah perbatasan Indonesia dan Australia.

Meski demikian, masih banyak nelayan Indonesia yang melakukan illegal fishing di perairan/perbatasan Australia. Akhmad Solihin dalam tulisannya berjudul “Konflik Illegal Fishing Di Wilayah Perbatasan Indonesia-Australia” mencatat bahwa jumlah perahu pelintas batas yang tertangkap di Australia sejak 1975-1997 mencapai puluhan hingga ratusan. Jumlah nelayan Indonesia dari beberapa provinsi yang dideportasi dari Australia juga mengalami naik turun dari 2004-2008.

Untuk menanggulangi hal tersebut, berbagai upaya perjanjian atau kerja sama antara Indonesia dan Australia telah dilakukan. MOU 1974 adalah salah satunya. MOU tersebut merupakan perjanjian atau kesepakatan yang membahas kegiatan perikanan nelayan Indonesia di perairan Australia.

Menangani masalah keamanan yang salah satunya juga illegal fishing juga diatur dalam kerjasama yang disebut Lombok Treaty atau Traktak Lombok pada 2006. Dan salah satu yang program kerja yang dilakukan kedua negara adalah Alternative Livehoods, atau seperti dalam tulisan Aprilia Suliska Tuanger dkk. yang berjudul “Mekanisme Hukum Illegal Fishing Di Perbatasan Indonesia dan Australia”, memaparkan bahwa program ini selain berusaha memerangi illegal fishing atau tertangkapnya nelayan Indonesia, lebih lanjut juga berusaha menangani pada bagian mata pencaharian nelayan tersebut.

Adapun illegal fishing merupakan kegiatan yang termasuk dalam istilah IU. Chenika Fricila dkk. dalam tulisannya yang berjudul “Kerjasama Indonesia-Australia Dalam Menanggulangi Illegal, Unreported, Unregulated Fishing Di Laut Timor Australia Tahun 2017-2021” mengatakan bahwa IUU adalah gabungan dari tiga kegiatan, yaitu illegal, unreported dan unregulated. Secara umum ketiganya berarti suatu aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan negara lain tanpa adanya lisensi/izin resmi. (*/IN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top