INSPIRASI NUSANTARA– Transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini sejalan dengan kebijakan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengenaan PPN ini berlaku karena pembayaran melalui QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran. Hal tersebut diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
BACA JUGA:QRIS 2025 Tak Perlu Pindai Barcode, Cukup Tempel HP
“Transaksi QRIS dikenakan PPN karena merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant,” jelas DJP dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Dasar Perhitungan PPN QRIS
DJP menegaskan bahwa dasar pengenaan PPN terletak pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dibebankan penyelenggara kepada merchant. Meski demikian, penggunaan QRIS tidak dikenakan pajak tambahan di luar tarif PPN yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila seseorang membeli TV seharga Rp 5 juta, maka terutang PPN sebesar Rp 550.000 (12 persen). Total yang harus dibayar adalah Rp 5.550.000. Pembayaran tersebut tidak akan berubah baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lainnya.
“Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru. Pengenaan PPN ini hanya menyesuaikan tarif yang berlaku,” tambah DJP.
Kenaikan Tarif PPN Bertahap
Peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang HPP yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari:
– 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
– 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kebijakan untuk Transaksi Mikro
Sebagai informasi tambahan, mulai 1 Desember 2024, transaksi QRIS untuk usaha mikro dengan nominal hingga Rp 500.000 akan mendapatkan kebijakan khusus, termasuk pengaturan biaya dan tarif transaksi.
Dengan ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk memahami mekanisme penerapan tarif PPN baru agar tidak terjadi kebingungan dalam bertransaksi. (*/IN)