INSPIRASINUSANTARA-Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia meningkat hingga sekitar 11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini dipandang penting untuk memperkuat penerimaan negara dan memperluas ruang fiskal dalam membiayai pembangunan. Namun, di tengah berbagai tantangan ekonomi dan kepatuhan pajak yang belum optimal, muncul pertanyaan besar: apakah target tersebut realistis untuk dicapai?
Tax ratio sendiri merupakan indikator yang menunjukkan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan nilai PDB suatu negara. Angka ini sering digunakan untuk menilai kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dari aktivitas ekonomi nasional. Semakin tinggi tax ratio, semakin besar pula kapasitas negara dalam membiayai layanan publik, infrastruktur, hingga program sosial bagi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan di sekitar angka 10 persen. Bahkan pemerintah memproyeksikan tax ratio pada 2025 hanya sekitar 10,03 persen, sedikit menurun dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan pajak masih menjadi tantangan serius bagi sistem fiskal Indonesia.
Meski demikian, pemerintah tetap optimistis target peningkatan rasio pajak dapat dicapai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berharap perbaikan kinerja penerimaan pajak dapat mendorong tax ratio meningkat secara signifikan. “Saya harap ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari sekitar 9 persen sekarang, mungkin 11–12 persen,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan.
Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui digitalisasi seperti Coretax. Upaya ini diharapkan mampu menutup potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
Namun sejumlah pengamat menilai peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada kebijakan administrasi. Struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal, rendahnya kepatuhan pajak, serta berbagai insentif fiskal menjadi faktor yang membuat penerimaan pajak sulit meningkat secara signifikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar meningkatkan target penerimaan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan tax ratio memiliki dampak yang tidak kecil. Di satu sisi, penerimaan pajak yang lebih tinggi dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan layanan publik. Namun di sisi lain, upaya mengejar target tersebut juga dapat memicu pengawasan pajak yang lebih ketat terhadap dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan mencapai tax ratio 11 persen tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kepercayaan publik dan efektivitas sistem perpajakan nasional.(slv/IN)













