INSPIRASI NUSANTARA — Hak cuti ayah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria saat istri melahirkan atau mengalami keguguran segera diberlakukan.
Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang saat ini masih dalam proses perancangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa hak cuti mendampingi istri yang melahirkan seharusnya dijamin oleh negara.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak serta pendampingan di awal masa kelahiran.
RPP mengenai cuti ayah ASN pria ini diharapkan akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Saat ini, regulasi tentang cuti ayah untuk pegawai pria yang istrinya melahirkan atau keguguran baru tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Berdasarkan RUU KIA, suami berhak mendapatkan cuti pendampingan selama paling lama 40 hari saat istri melahirkan, dan paling lama 7 hari saat istri mengalami keguguran.
Namun, saat ini aturan cuti untuk melahirkan dan keguguran hanya diberikan kepada pegawai ASN (PNS dan PPPK) perempuan dan PNS laki-laki.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, di mana cuti mendampingi istri melahirkan termasuk sebagai cuti karena alasan penting (CAP).
CAP untuk PNS laki-laki berdurasi paling lama 2 bulan, sementara untuk ASN wanita, lama cuti melahirkan adalah 3 bulan.
Peraturan ini khusus diberikan kepada ASN yang melahirkan anak pertama sampai ketiga.
Menanggapi hal ini, pemerintah mengakui pentingnya peran ayah dalam pendampingan pasca-persalinan, dan oleh karena itu, sedang mempertimbangkan variasi jangka waktu cuti ayah untuk ASN pria antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Namun, penetapan durasi cuti ini masih dalam tahap pembahasan oleh pihak-pihak terkait di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan perlindungan terhadap kesejahteraan keluarga dan peran aktif ayah dalam mendampingi istri pada masa persalinan dan keguguran dapat ditingkatkan.
Sejalan dengan praktik yang telah diakui di beberapa negara dan perusahaan swasta multinasional. (*/IN)