IN, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto setujui keputusan Dewan Pengupahan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar 3,4 persen menjadi Rp3,6 juta. Ia menyampaikan kalau laporannya sudah masuk makan akan segera disahkan.
“Segera mungkin. Saya belum dapat laporan, kan mereka tadi baru selesai, jadi setelah laporan kita proses.” ucap Danny saat ditemui di Kantor Balai Kota Makassar, Jum’at (24/11/2023).
Penyataan Wali Kota Danny Pomanto Tentang Makassar “Kota Investasi” Terbukti, Ini Tiga Sektor Beri Pengaruh Besar
Danny sapaan akrabnya mengatakan, keputusan yang telah disepakati Dewan Pengupahan merupakan keputusan yang sah dan tidak merugikan pihak manapun baik pihak perusahaan maupun pihak buruh.
“Mekanismenya jelas, perhitungannya jelas, majelis upahnya juga jelas, jadi saya kira insya Allah tidak akan merugikan siapapun dari tripartit ini.” ujar Danny.
Danny Pomanto Serahkan Hadiah Wali Kota Cup ke-IV Kepada Mitra Garden FC
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Makassar telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2024 naik sebesar 3,41 persen atau senilai Rp.3.643.321 dari upah minimum tahun 2023. Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk ditetapkan.
“Intinya adalah nilai alfa yang kami pilih pada kuadrat 0,20 sehingga penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiahkan terjadi kenaikan Rp120,140 dari nilai sebelumnya Rp3.523.181 menjadi Rp3.643.321 jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen,”ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba usai memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker, Jum’at (11/24/2023).
Nielma Palamba mengatakan kesepakatan UMK itu telah melalui pembahasan bersama pihak buruh hingga pengusaha yang juga merupakan bagian dari Dewan Pengupahan. Dalam penentuan kenaikan UMK ini, mereka menggunakan formula yang diatur melalui PP 51 Tahun 2023.
“Nah dinamika yang berkembang daripada penetapan UMK pasti dinamis karena dua kepentingan yang sangat berbeda. Tapi kita kembali lagi mengacu pada formula yang sudah ditetapkan oleh PP 51 dan formula ini sudah dikasi sedemikian rupa untuk menghindari adanya kesenjangan pengupahan antara provinsi maupun kota,” ucap Nielma.