Deretan Hari Libur Bulan Ini, 9 dan 10 Mei Bisa Jadi Libur Panjang

9 dan 10 Mei
Ilustrasi

IN, MAKASSAR— Memasuki pekan kedua di bulan Mei, terdapat hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk libur panjang. Tanggal 9 dan 10 Mei bisa menjadi peluang untuk beristirahat dari aktivitas harian.

Libur nasional jatuh pada Kamis, (9/5/2024) merupakan salah satu hari besar keagamaan, yakni Hari Kenaikan Yesus Kristus. Hari yang diperingati oleh seluruh umat Kristiani di dunia tersebut menjadi hari libur nasional sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023 dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun <span;>2024.

Adapun hari Jumat (10/5/<span;>2024) merupakan cuti bersama untuk Hari Kenaikan Yesus Kristus. Pada dasarnya, cuti bersama bukanlah hari libur nasional, tetapi in8stansi atau perusahaan dapat meliburkan pegawainya.

Berdasarkan Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022, ketentuan cuti ditetapkan sebagi berikut:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara itu, Diktum Keempat SKB No. 855, 3, 4, Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Berdasarkan hal tersebut, pegawai dapat memilih untuk memakai hak cutinya. Jika demikian, libur tanggal 9 dan 10 Mei ditambah dengan akhir pekan tanggal 11 dan 12 Mei akan membuat hari libur pegawai menjadi empat har.

Adapun daftar hari libur selama Mei, yaitu:

1 Mei : Hari Buruh Internasional
9 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
23 Mei  : Hari Raya Waisak
(*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *