Disdag Makassar Siap Sosialisasi Pembelian LPG 3Kg Menggunakan KTP

Gas
WAJIB. Salah seorang warga membeli Gas LPG 3kg yang sudah diwajibkan menggunakan KTP untuk pembelian. (foto:IST/InspirasiNusantara)

IN, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menyambut baik kebijakan terkait pembelian gas subsidi LPG 3Kg wajib menunjukkan identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Terlebih, hal itu didukung regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta menegaskan hal itu disiap diawasi. Bahkan pihaknya siap mensosialisasikannya.

Hal tersebut, kata pria yang akrab disapa Arlin tersebut karena kebijkan itu berdasarkan Perpres 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Dia menjelaska bahwa tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani.

“Jadi ini memang merupakan tindak lanjut dalam rangka  penyaluran kouta LPG subsidi tepat sasaran yang pelaksanaan pendaatan dan registrasinya sudah dimulai sejak awal tahun 2023,” ungkap Arlin Ariesta, beberapa waktu lalu.

Tugas pemerintah daerah, kata Arlin yakni senantiasa berkoordinasi untuk mensosialisasikan program subsidi tepat tersebut sehingga sampai ke masyarakat.

“Tugas kita yang lain itu melakukan koordinasi terkait kuota LPG 3Kg kepada pertamina dan penegak hukum dalam langkah pengawasan,” tegasnya. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *