IN, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar melakukan Pengawasan Perizinan berbasis risiko pada sektor industri, khususnya perikanan.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Kegiatan ini bukan sekedar monitoring usaha para pelaku usaha tetapi juga memberikan edukasi dalam pelaporan LKPM yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Dimana usaha skala kecil harus dilaporkan per semester atau enam bulan, sementara usaha skala besar dilaporkan per triwulan atau tiga bulan.
“Jadi kita sasar sektor-sektor industri terkair perizinan, dimana setiap usaha dengan skala besar melaporkan setiap tiga bulan sekali, dan yang tergolong usaha kecil dilaporkan setiap enam bulan sekali,” ucap Helmy Budiman (7/8/2024).
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan kewajiban lain yang berkaitan dengan perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Salah satu mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko adalah inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha,” tutur Helmy.
Dari kegiatan ini, Dinas PMPTSP bisa mengetahui dan membantu masalah-masalah yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Makassar. (*/IN)