IN, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) menyebarkan imbauan dalam bentuk surat edaran untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang bermodus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik. Himbauan tersebut disebarkan pada Kamis, (16/11/23).
Ekonom Acungi Jempol Kebijakan Menteri Soal Pembebasan Pajak Property
Dalam edaran tersebut, DJP menyampaikan adanya indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kanwil ataupun pegawai DJP Sulselbartra. Maka dari itu, pihak DJP menegaskan bahwa:
1. Kanwil DJP Sulselbartra tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas kegiatan
penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat.
2. Semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
3. Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil DJP Sulselbartra.
“Pihak DJP juga disampaikan bahwa apabila menemukan hal serupa, dianjurkan untuk segera melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra, unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, ataupun melalui saluran komunikasi resmi lainnya,” ucap Sunarko Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Kamis (16/11).
KPP Pratama Bantaeng Catat Kontribusi Pajak Dari Gowa Tertinggi
Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengunjungi situs web www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.