INSPIRASI NUSANTARA–Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali mengalami kenaikan sebesar Rp8.000 per gram pada perdagangan Kamis (13/2). Kenaikan ini membawa harga emas ukuran 1 gram menjadi Rp1.692.000, mencerminkan tren positif yang dapat menjadi peluang bagi para investor.
Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan Rp8.000 per gram pada perdagangan Kamis (13/2) dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas ukuran 1 gram kini berada di angka Rp1.692.000.
Kenaikan ini mencerminkan pergerakan harga emas yang terus dinamis di tengah kondisi ekonomi yang berkembang. Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram dijual seharga Rp896.000, sedangkan emas berukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, dibanderol Rp1.632.600.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp8.000 per gram menjadi Rp1.543.000. Kenaikan ini memberikan sinyal positif bagi investor yang ingin menjual emas mereka di tengah tren harga yang menguat. Sesuai kebijakan yang tercantum dalam laman resmi Antam, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017.
Rincian Harga Emas Antam per 13 Februari 2025
1. Harga Dasar Emas Batangan (Tanpa Pajak PPh 0,25%)
0,5 gram: Rp896.000
1 gram: Rp1.692.000
2 gram: Rp3.324.000
3 gram: Rp4.961.000
5 gram: Rp8.235.000
10 gram: Rp16.415.000
25 gram: Rp40.912.000
50 gram: Rp81.745.000
100 gram: Rp163.412.000
250 gram: Rp408.265.000
500 gram: Rp816.320.000
1.000 gram: Rp1.632.600.000
2. Harga Emas Setelah Pajak PPh 0,25%
0,5 gram: Rp898.240
1 gram: Rp1.696.230
2 gram: Rp3.332.310
3 gram: Rp4.973.403
5 gram: Rp8.255.588
10 gram: Rp16.456.038
25 gram: Rp41.014.280
50 gram: Rp81.949.363
100 gram: Rp163.820.530
250 gram: Rp409.285.663
500 gram: Rp818.360.800
1.000 gram: Rp1.636.681.500
3. Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam
Rp1.543.000 per gram (Naik Rp8.000 dari harga sebelumnya)
4. Kebijakan Pajak Buyback
Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 dikenai PPh 22 sebesar 1,5%, sesuai peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai transaksi, sehingga investor perlu mempertimbangkan faktor tersebut sebelum melakukan penjualan. Dengan kenaikan harga yang terus berlanjut, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai asetnya. (fit/in)