INSPIRASI NUSANTARA–Liburan Panjang di Depan Mata! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 ini mengatur total 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari-hari penting dalam kalender nasional dan keagamaan.
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Cuti bersama tersebut termasuk pada hari setelah perayaan Idul Fitri, Waisak, dan Natal, dengan beberapa di antaranya dijadwalkan pada akhir bulan Januari, Maret, dan Desember.
Berikut adalah daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan:
1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi
27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
31 Maret-1 April 2025: Idul Fitri
18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
20 April 2025: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
6 Juni 2025: Idul Adha
27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam
17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan
5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2025: Natal
Cuti Bersama 2025 Selain libur nasional, ada juga 10 hari cuti bersama yang ditetapkan untuk memberikan waktu istirahat lebih panjang setelah perayaan hari keagamaan. Berikut adalah daftar cuti bersama:
28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
2-7 April 2025: Idul Fitri
13 Mei 2025: Hari Raya Waisak
30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni 2025: Idul Adha
26 Desember 2025: Natal
Perhatikan, Beberapa Bulan Tanpa Libur Nasional Namun, perlu dicatat bahwa beberapa bulan pada 2025 tidak memiliki libur nasional, seperti Februari, Juli, Oktober, dan November. Di bulan-bulan tersebut, masyarakat hanya bisa menikmati liburan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Rencanakan Liburanmu Sejak Sekarang! Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat merencanakan waktu libur dan perjalanan jauh-jauh hari. Pastikan Anda tidak melewatkan libur panjang di 2025! (fit/in)