Ragam  

Indonesia Masuk Daftar 10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia  

Indonesia Masuk Daftar 10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia
ILUSTRASI. Indonesia Masuk Daftar 10 Negara dengan Upah Minimum Terendah di Dunia. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–Indonesia kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia berdasarkan laporan Velocity Global tahun 2025. Dengan upah minimum yang bervariasi antarprovinsi, Indonesia tercatat memiliki standar gaji terendah mulai dari Rp 2,1 juta di Jawa Tengah hingga Rp 5,3 juta di DKI Jakarta.

Upah minimum merupakan standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang cukup guna memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan.

BACA JUGA: Tantangan Gen Z di Dunia Kerja: Mengapa Banyak yang Terancam PHK?

BACA JUGA: Tren Kerja 2025: Saatnya Kembali ke Kantor, Selamat Tinggal pada Gaya Hybrid

Namun, besaran upah minimum di setiap negara sangat bervariasi, tergantung pada kondisi ekonomi, biaya hidup, serta kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan.

Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Velocity Global, Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia pada 2025. Velocity Global, sebagai platform yang memfasilitasi perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja di 185 negara, merilis data yang menunjukkan perbandingan upah minimum di berbagai negara.

Berikut adalah 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia berdasarkan laporan Velocity Global:

1. India – Upah minimum harian di India hanya 2,13 dolar AS (Rp 34.665), sementara upah minimum bulanan mencapai 64 dolar AS (Rp 1.041.600).

2. Nigeria – Upah minimum di Nigeria berada di angka 42 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 683.550.

3. Uzbekistan – Pekerja di Uzbekistan mendapatkan 90 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 1.464.750.

4. Pakistan – Upah minimum di Pakistan ditetapkan sebesar 115 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 1.871.625.

5. Armenia – Pemerintah Armenia menetapkan upah minimum sebesar 193 dolar AS atau sekitar Rp 3.141.075 per bulan.

6. Kazakstan – Pekerja di Kazakstan menerima 170 dolar AS per bulan atau setara dengan Rp 2.766.750.

7. Filipina – Besaran upah minimum di Filipina tergantung pada wilayahnya, mulai dari 5,79 dolar AS (Rp 94.232) hingga 10,35 dolar AS (Rp 168.446) per hari. Jika dihitung bulanan, upah minimum berkisar 121 dolar AS atau sekitar Rp 1.969.275.

8. Ukraina – Di Ukraina, upah minimum bulanan mencapai 193 dolar AS atau sekitar Rp 3.141.075.

9. Vietnam – Negara ini menerapkan dua sistem upah minimum, yaitu upah minimum bulanan untuk pegawai negeri sebesar 93 dolar AS (Rp 1.513.575) dan Upah Minimum Regional (UMR) bagi pekerja swasta yang berkisar antara 137 dolar AS (Rp 2.229.675) hingga 196 dolar AS (Rp 3.189.900).

10. Indonesia – Upah minimum di Indonesia bervariasi tergantung provinsi, mulai dari 133 dolar AS (Rp 2.164.575) di Jawa Tengah hingga 331 dolar AS (Rp 5.387.025) di DKI Jakarta.

Dengan angka tersebut, Indonesia resmi masuk dalam daftar negara dengan upah minimum terendah di dunia, menurut laporan Velocity Global.

Meskipun angka ini menunjukkan kondisi upah yang masih relatif rendah, penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor lain seperti biaya hidup dan daya beli masyarakat di masing-masing negara.

Namun, temuan ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah yang lebih berkeadilan. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *