IN, MAKASSAR – Tanggapi isu kenaikan pajak, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia Sulawesi Selatan (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menemui Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (24/01/2024).
Tujuan pertemuan itu untuk menanyakan Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang pajak hiburan malam yang naik hingga 75 persen. Pertemuan itu dilakukan di Ruangan Danny Pomanto, di Balai Kota Makassar. Berlangsung pasa Raby 24 Januari 2024.
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan pertemuan itu membawa angin segar bagi tiga asosiasi yang datang. Pihaknya akan tentang UU No 1 tahun 2022 yang sudah ada perdanya.
“Kami ingin memperjelas regulasi dalam aturan tersebut. Bagaimana pajak hiburan itu sampai 75 persen,” kata Anggiat kepada wartawan.
Luhut Panjaitan Angkat Bicara Soal Kenaikan Pajak Hiburan hingga 40%-75%
Di kesempatan itu, Anggiat bilang dirinya memberi pemahaman pada Danny. Bahwa kenaikan 75 persen akan membuat hiburan malam di Makassar bisa tutup.
“Kita datang untuk memberi sebuah pengertian, kalau dipaksakan 75 persen maka kita pasti akan tutup, dan beliau paham,” ungkapnya
Danny, kata Anggiat, paham dengan apa yang mereka sampaikan. “Ternyata dilogikanya pak wali sendiri tidak masuk akal,” ujarnya.
Pajak hiburan malam di Makassar naik 75 persen per 2024. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan itu diusulkan legislatif.
Firman menjelaskan, kenaikan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD). Di UU HKPD, kenaikan pajak hiburan malam di daerah bisa naik di rentang 40-75 persen.
“Kalau pajak hiburan itu angkanya dari 40 hingga 75 persen,” kata Firman saat diwawancarai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2024).
Pemerintah: Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun 10%, Diskotek Naik 40%-75%
Saat penggodokan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Firman bilang DPRD Kota Makassar mengusulkan dan menetapkam kenaikan 75 persen.
“Jadi kemarin waktu penetapan Perda yang baru terkait penetapan pajak dan retribusi daerah itu dari pihak legislatif mengusulkan adanya kenaikan maksimal di pajak hiburan,” jelasnya.
Terkait dengan penolakan dari sejumlah pihak atas kenaikan itu, Firman mengungkapkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan DPRD.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak legislatif mengenai peningkatan pajak 75 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan, Perda tersebut merupakan aturan turunan dari kementerian.
“Judulnya bukan pajak retribusi hiburan malam, tetapi judulnya pajak retribusi daerah, karena turunan dari arahan kementerian sehingga ada perubahan,” ujarnya singkat.