IN, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marces) Luhut Panjaitan angkat bicara soal kenaikan pajak hiburan malam hingga 40%-75%.
Ia berkomentar karena mendengar kegaduhan soal keberatan masyarakat saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Usai mendengar masalah tersebut, Luhut pun langsung mengumpulkan instansi terkait dan membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.
“Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” tutur Luhut dikutip akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1/2024).
Pemerintah Lakukan Penyesuaian, Kini Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Paling Tinggi 10%
“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.
Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes beleid itu, mulai dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.
Mereka merasa kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.
Maklum, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikerek jadi 40 persen-75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.
“Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan),” tutup Luhut.