IN, MAKASSAR – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar Arlin Ariesta rutin menggelar operasi pasar murah. Hal ini dilakukannya sebagai upaya untuk mengendalikan angka inflasi daerah.
“Melalui operasi pasar murah, kami bisa melakukan pemantauan harga harian, pengendalian distribusi, ketersediaan pasokan dan komunikasi yang efektif,” ucap Arlin kepada inspirasinusantara.id, Sabtu (18/11/2023).
Ia juga menuturkan bahwa angka inflasi saat ini masih dalam kendali normal, namun perlu kewaspadaan untuk bulan kedepannya.
“Perlu kewaspadaan kita dalam hadapi November, karena potensi naiknya harga beras dan cabe akibat elnino, perang dan ketidakpastian pertumbuhan ekonomi dunia,” lanjutnya.
Selanjutnya, Wahyudin Ali selaku Kabid Standarisasi dan perlindungan konsumen yang bertugas sebagai tim teknis stabilitas harga juga menjelaskan lebih rinci soal operasi pasar.
“Operasi pasar yang bekerja sama dengan bulog kita lakukan dari bulan september sampai desember nanti,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dilakukan di sepuluh pasar pilihan, antara lain Pasar Pa’baaeng-baeng, Pasae Terong, Pasar Maricayya, Pasar Panampu, Pasar Sentral, Pasar Sambung jawa, Pasar Panakukang, Pasar Parangtambung, Pasar baru, dan Pasar Sawah.
“Kita rutin melakukan setiap dua kali sepekan. Dan untuk pendistribusiannya, untuk 1 pasar 100 paket sembako murah, adapun sembako yang didistribusikan yakni beras, minyak, gula, dan terigu,” tutupnya.
Diketahui, Badan Pusat Statistik Kota Makassar telah merilis data inflasi pada Oktober 2023. Secara year on year (YoY) inflasi Kota Makassar berada diangka 3,1 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 116,40.
Dikutip dari makassarkota.bps.go.id, inflasi yoy di Kota Makassar terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,92 persen.
Lalu, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,25 persen. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,93 persen dan kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,32 persen.
Untuk kelompok kesehatan sebesar 0,63 persen, kelompok transportasi sebesar 2,25 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,32 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,14 persen. Kelompok pendidikan sebesar 2,41 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,54 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,37 persen.