IN, MAKASSAR– Sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu, batal digelar. Penyebabnya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan mengaku belum menerima penetapan jadwal sidang atas nama tersangka Elly Gwandy.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, telah terjadwalkan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 09.30 Wita. Kasus tersebut terkait dengan dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Elly Gwandy.
“Belum dapat dari PN sampai sekarang untuk jadwal sidangnya. Kita tidak bisa sidang tanpa ada penetapan sidang dari PN untuk masalah mengambil atau menghadapkan tahanan di persidangan, ” kata Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin, Senin (16/10/2023) sore.
“Nanti dasarnya apa. Kami minta tunda karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidangnya sampai hari ini. Kami belum mendapatkan petikan jadwal sidang dari PN, ” sambungnya.
Korban, Lily Montolalu menuturkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan panggilan untuk menghadiri sidang. Namun karena telah terjadwal di SIPP PN Makassar sehingga dia datang untuk menyaksikan sidang. Akan tetapi hingga pukul 17.30 Wita sidang tidak dimulai.
“Saya lihat tidak ada tanda-tanda sidang hingga sore sehingga pulang. Infonya ditunda, sehingga saya pulang,” akunya.
Sekadar informasi dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan. (fai/IN)