Kementerian PANRB Siapkan Aturan FWA untuk ASN Saat Libur Idulfitri 2025, Simak Penjelasannya!

Kementerian PANRB Siapkan Aturan FWA untuk ASN Saat Libur Idulfitri 2025, Simak Penjelasannya!
ILUSTRASI. Kementerian PANRB Siapkan Aturan FWA untuk ASN Saat Libur Idulfitri 2025, Simak Penjelasannya! (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–Menyambut libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang aturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA), pegawai pemerintah tetap bisa menjalankan tugasnya secara efisien tanpa harus selalu hadir di kantor.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. FWA merupakan pola kerja fleksibel yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kesejahteraan pegawai, serta memanfaatkan kemajuan teknologi dalam dunia kerja.

BACA JUGA: Libur Sekolah Ramadhan 2025, Simak Jadwal dan Kegiatannya!  

BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Aturan Libur Ramadhan 2025: Ini Detailnya

Dilansir dari Menpan.go.id, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN. Dalam peraturan ini, FWA mencakup fleksibilitas dalam lokasi kerja maupun waktu kerja, yang pelaksanaannya akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

Syarat Pegawai dan Pekerjaan yang Bisa FWA

Meskipun FWA bisa diterapkan secara luas, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau baru diangkat tidak dapat mengikuti sistem ini.

Selain itu, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan FWA harus memiliki beberapa karakteristik, seperti dapat dilakukan di luar kantor, berbasis teknologi informasi, memiliki interaksi tatap muka yang minim, serta tidak memerlukan supervisi terus-menerus.

Jaminan Kinerja dan Pelayanan Publik

Menteri Rini menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas layanan publik.

Pegawai tetap harus memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu 37,5 jam per minggu, kecuali selama bulan Ramadan yang dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu. Setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerjanya secara harian.

Pengaturan FWA Selama Libur Lebaran

Saat ini, Kementerian PANRB masih melakukan kajian teknis terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran guna mengurangi potensi kemacetan.

Dengan sistem kerja fleksibel yang lebih terstruktur, diharapkan ASN dapat bekerja lebih produktif tanpa mengabaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *