Pemerintah Tetapkan Aturan Libur Ramadhan 2025: Ini Detailnya

Pemerintah Tetapkan Aturan Libur Ramadhan 2025: Ini Detailnya
ILUSTRASI. Pemerintah Tetapkan Aturan Libur Ramadhan 2025: Ini Detailnya (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA–Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri, aturan terkait pembelajaran bernuansa religius dan jadwal libur Idul Fitri kini resmi diterapkan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga semangat belajar peserta didik, tetapi juga memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan di tengah masyarakat

Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri terkait panduan kegiatan pembelajaran dan libur Idul Fitri selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri ini dirilis pada Selasa, 21 Januari 2025.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi sekolah, madrasah, dan lembaga pendidikan lainnya di seluruh Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan. Selain itu, SEB tersebut juga memuat pedoman terkait kegiatan tambahan bernuansa religius serta jadwal libur Idul Fitri, yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut memuat panduan rinci tentang pelaksanaan pembelajaran, kegiatan tambahan selama puasa, serta jadwal libur bersama Idul Fitri untuk peserta didik di seluruh Indonesia. Berikut poin-poin utama dari SEB tersebut:

1. Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan

Pembelajaran Mandiri

Tanggal: 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Kegiatan: Dilaksanakan di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai arahan sekolah/madrasah.

Pembelajaran di Sekolah

Tanggal: 6-25 Maret 2025.

Kegiatan Tambahan:

– Peserta didik Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, atau kajian keislaman.

– Peserta didik non-Muslim dapat mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

2. Jadwal Libur Idul Fitri

Tanggal: 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025.

Aktivitas: Peserta didik diimbau memanfaatkan libur ini untuk silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.

3. Kembali ke Sekolah Pasca-Libur

Tanggal: 9 April 2025.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi sekolah, madrasah, dan orang tua dalam mendukung kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan sekaligus mempersiapkan libur Idul Fitri dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut tentang libur sekolah Ramadhan 2025, masyarakat dapat merujuk pada panduan lengkap dalam SEB tiga menteri ini. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *