Kenaikan PPN 12%, Ini Dampak Positifnya Menurut Kemenkeu

Kenaikan PPN 12%, Ini Dampak Positifnya Menurut Kemenkeu
KENAIKAN PPN 12%, Ini Dampak Positifnya Menurut Kemenkeu. (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sejumlah dampak positif dari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kenaikan ini mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah memastikan bahwa produk barang dan jasa pokok masyarakat tidak akan dikenakan tarif baru tersebut.

BACA JUGA: Siap-Siap Harga Melonjak! PPN Jadi 12% Mulai Januari 2025

Berdasarkan pengalaman kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022, kebijakan serupa dinilai membawa dampak positif terhadap empat sektor, yakni peningkatan jumlah pekerja, pekerja formal, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan inflasi yang tetap terjaga rendah.

“Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja tetap tumbuh, daya beli meningkat, dan inflasi terjaga rendah,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

BACA JUGA: Ramai PPN 12 Persen, Ternyata Begini Asal Usul Pajak

Tren Positif di Sektor Tenaga Kerja dan PPh

Dari sisi tenaga kerja, Kemenkeu mencatat tren peningkatan signifikan. Pada periode 2015-2019, jumlah pekerja rata-rata bertambah 2,4 juta orang atau 2% per tahun. Saat PPN naik menjadi 11% di 2022, angka ini melonjak 3,2% atau 4,2 juta pekerja.

Sementara itu, pada periode 2023-2024, jumlah pekerja tumbuh lebih pesat dengan rata-rata 4,7 juta orang atau 3,4% per tahun.

Untuk pekerja formal, kenaikan juga terlihat. Pada 2015-2019, jumlahnya bertambah 1,9 juta orang atau 3,8% per tahun. Setelah PPN 11% diterapkan, pertumbuhan mencapai 3,6% atau 1,9 juta pekerja formal. Bahkan pada 2023-2024, peningkatan rata-rata mencapai 6,4% atau 3,6 juta orang.

Kenaikan PPN juga berdampak pada penerimaan PPh 21. Rata-rata kenaikan per tahun periode 2015-2019 mencapai Rp8,5 triliun atau 7,2%. Saat PPN 11% berlaku, angka ini melonjak 16,3% atau Rp24,5 triliun. Tren positif berlanjut pada 2023-2024 dengan kenaikan 19,35% atau Rp33,2 triliun.

Inflasi Tetap Terkendali

Meski sempat naik menjadi 5,51% saat PPN 11% diberlakukan pada 2022, inflasi berhasil ditekan menjadi rata-rata 2,08% pada 2023-2024. Pemerintah optimistis kebijakan PPN 12% tidak akan mengganggu stabilitas harga di pasar.

Stimulus dan Insentif untuk Jaga Daya Beli

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli di 2025.

Stimulus tersebut meliputi diskon tarif listrik 50% selama Januari-Februari, insentif bebas PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, serta subsidi PPN dan PPnBM untuk kendaraan listrik.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor transportasi guna menekan inflasi dan mempertahankan harga yang stabil. Selain itu, bahan pokok penting tetap dikenakan tarif PPN 11% atau ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, aturan teknis mengenai daftar barang-barang yang dikenakan PPN 12% akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang direncanakan terbit sebelum akhir 2024.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis perekonomian nasional tetap stabil dan daya beli masyarakat terjaga di tengah implementasi tarif baru PPN. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *