INSPIRASI NUSANTARA—Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai dari diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan membuat harga melonjak.
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah bersama DPR telah menetapkan kenaikan PPN secara bertahap, yakni menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan meningkat lagi menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Barang Kena Pajak (BKP) mencakup barang berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPN yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Penetapan BKP menggunakan sistem negative list, yang berarti pada dasarnya semua barang dikenakan PPN, kecuali yang secara khusus dikecualikan.
Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:
– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, terutama barang dan jasa yang diperdagangkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contoh barang yang dikenakan PPN meliputi pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Selain barang, layanan jasa digital seperti streaming film dan musik, misalnya Netflix dan Spotify, juga termasuk dalam kategori yang memungut PPN dari konsumennya. (fit/in)