Banner Pajak

Kota Makassar Masuk Lagi Daftar 10 Kota Paling Intoleran

Kota Makassar
Ilustrasi Kota Makassar. (Dok. Ist)

MAKASSAR, Inspirasinusantara.id — Lembaga riset nasional SETARA Institute kembali menempatkan Kota Makassar dalam daftar 10 kota dengan tingkat toleransi rendah di Indonesia tahun 2024.

Kota ini berada di posisi ketujuh dengan skor 4,363. Sementara Parepare berada di peringkat pertama sebagai kota paling intoleran dengan mendapatkan skor 3,945.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyebut rendahnya skor Indeks Kota Toleran (IKT) bukan hanya disebabkan oleh kasus intoleransi, tetapi juga karena lemahnya kebijakan lokal dalam mendukung praktik-praktik toleransi.

Baca juga: Masyarakat Sulsel Merayakan Natal dengan Nuansa Kearifan Lokal, Penuh Toleransi

“Tak ada regulasi daerah yang mendorong toleransi,” ujar Halili.

Menanggapi hal ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Makassar menegaskan bahwa kehidupan antarumat beragama di kota ini terjaga dengan baik.

Baca juga: Makassar Rangkul Eks Napiter, Tangkal Radikalisme Lewat Pembinaan

Mereka rutin menggelar dialog dan pertemuan lintas iman serta membentuk agen moderasi beragama di 15 kecamatan.

“Dialog antarumat terus kami lakukan secara intensif,” kata Wakil Ketua FKUB Makassar, Darius Allo Tangko.

Menurut Darius, penilaian rendah dari SETARA lebih karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur soal toleransi.

“Kita belum punya regulasi yang menjadi payung hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar, Usman Sofian. Ia menyebut kegiatan lintas iman rutin digelar, termasuk buka puasa bersama di rumah ibadah lintas agama saat Ramadan.

“Pemerintah kota cukup mendukung kegiatan toleransi beragama,” ucap Usman.

Ia pun berharap pemerintah segera menerbitkan aturan khusus soal pemeliharaan toleransi agar upaya kerukunan yang telah berjalan mendapat penguatan hukum.

“Kalau ada regulasi, indeks bisa meningkat,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *