back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
33.3 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPolitikKPU Sulsel Lakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Mulai 3 Maret 2024

KPU Sulsel Lakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Mulai 3 Maret 2024

IN, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulsel melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi Sulawesi Selatan pada 3 hingga 10 Maret 2024 bertempat di Phinisi Hall, Hotel Claro, Makassar.

KPU Sulsel Bentuk DPTb di Kampus, Kini Mahasiswa Bisa Nyoblos Tanpa Harus Pulang Kampung 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, sebanyak 12 telah menyetor hasil rekapitulasi Pemilu 2024 ditingkat kabupaten dan kota.

“Per tadi malam sebenarnya ada 8 (daerah). Untuk pagi ini atau per jam 11.30 itu ada 12 kabupaten/kota yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat kab/kota,” ujarnya usai pembukaan rapat pleno tersebut, Minggu (03/02/2024).

Selanjutnya, ia menuturkan jika KPUD yang telah mengantar hasil D1 ke tingkat KPU Sulsel adalah  Sidrap, Pare-Pare, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, dan Palopo.

Lalu, daerah yang belum melakukan penyetoran D1 ke KPU Sulsel masih melakukan penyempurnaan rekapitulasi sebab kendala yang dihadapi setiap daerah berbeda-beda.

“Mungkin proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota yang butuh koreksi terhadap rekap tingkat kecamatan, itu bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang disalurkan melalui TPS di tanggal 14 Februari,” jelasnya.

Saat ini, pihak KPU Sulsel memastikan bahwa tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota akan selesai pada batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 5 Maret 2024. Hal itu karena batas rekapitulasi tingkat provinsi telah ditentukan sampai tanggal 10 Maret 2024, sehingga kata dia, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota semestinya telah selesai sebelum itu.

“Kami pastikan selesai di tanggal 5. Karena undang-undang 7 tahun 2017 itu mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Provinsi itu berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10 sehingga kami pastikan kab/kota ini akan masuk sebelum tanggal 10,” pungkasnya.