Ragam  

Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Ditangkap Usai Liput Aksi Tolak Kekerasa Seksual di Unhas, Dua Masih Ditahan

Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Ditangkap Usai Liput Aksi Tolak Kekerasa Seksual di Unhas, Dua Masih Ditahan
ILUSTRASI. Lima Jurnalis Pers Mahasiswa Ditangkap Usai Liput Aksi Tolak Kekerasa Seksual di Unhas, Dua Masih Ditahan. (foto:istimewa)

IN, MAKASSAR – Lima jurnalis pers mahasiswa dari Catatan Kaki (Caka) Universitas Hasanuddin (Unhas) ditangkap polisi usai meliput aksi demonstrasi terkait kasus pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas. Kelima jurnalis tersebut adalah Nisa, Erik, Fajar, Unding, dan Hanan.

Penangkapan terjadi pada Kamis (28/11/2024) malam, setelah mereka meliput demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 18.00 WITA. Demonstrasi tersebut menuntut pemecatan seorang dosen FIB bernama Firman Saleh yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa saat bimbingan skripsi.

“Mereka adalah anggota Caka,” kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Makassar, Kifli.

Menurut Kifli, kelima jurnalis tersebut tetap berada di area kampus usai aksi untuk menyusun bahan berita, sembari menunggu hujan reda. Namun, situasi berubah saat sekelompok orang tak dikenal (OTK) tiba di lokasi dan melempar batu ke arah gedung, menyebabkan sejumlah kaca di FIB pecah.

Tidak lama setelah kejadian itu, lusinan polisi berpakaian sipil datang dan menangkap sejumlah mahasiswa yang berada di sekitar koridor FIB, termasuk kelima jurnalis Caka. Beberapa mahasiswa lainnya juga ditangkap di sekretariat mereka.

“Kurang lebih 30 mahasiswa dibawa ke Gedung Rektorat sebelum akhirnya dipindahkan ke Polrestabes Makassar,” ungkap Kifli.

Hingga Jumat malam (29/11), sebagian mahasiswa yang ditahan telah dibebaskan. Namun, dua jurnalis, yakni Nisa dan Erik, masih berada dalam tahanan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa penangkapan mereka diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik sebagai anggota Caka,” ujar Kifli.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. “Kami mengecam keras penangkapan ini. Ini adalah bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik,” tutupnya.

Kasus ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut melanggar kebebasan pers dan hak mahasiswa dalam menyuarakan kebenaran. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *