Pemerintah Hapus Pengecer LPG 3 Kg, Distribusi Akan Dikontrol Lewat Pangkalan Resmi

Pemerintah Hapus Pengecer LPG 3 Kg, Distribusi Akan Dikontrol Lewat Pangkalan Resmi
ILUSTRASI. Pemerintah Hapus Pengecer LPG 3 Kg, Distribusi Akan Dikontrol Lewat Pangkalan Resmi. (foto:ig/@infotangerang)

INSPIRASI NUSANTARA–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) selama ini beroperasi secara ilegal. Keberadaan pengecer dinilai menyebabkan distribusi LPG bersubsidi tidak tepat sasaran dan harga jual di luar kendali.

“Pengecer itu statusnya sebenarnya ilegal. Dari situlah LPG bisa tidak tepat sasaran, karena orang yang tidak berhak tetap bisa mendapatkannya,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Menurut Achmad, pengecer sering menjual LPG 3 kg dengan harga lebih tinggi dibandingkan pangkalan resmi Pertamina. “Kalau beli di pangkalan resmi, harganya lebih murah karena ada aturan yang mengikat. Sementara pengecer tidak bisa dikontrol, mereka bisa menjual lebih mahal atau bahkan kepada pihak yang tidak berhak,” jelasnya.

Pemerintah mulai menerapkan aturan penghapusan pengecer LPG 3 kg per 1 Februari 2025. Namun, kebijakan ini menyebabkan antrean panjang di sejumlah pangkalan resmi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penghapusan pengecer akan diawasi agar tidak mengganggu distribusi LPG subsidi.

“Kami sedang mengkaji cara agar tidak terjadi antrean panjang. Sekarang, pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi,” ujar Bahlil. Ia juga telah menginstruksikan Ditjen Migas untuk menerbitkan surat yang mempermudah pengecer dalam mengurus perizinan sebagai pangkalan LPG 3 kg.

Terkait biaya perubahan status pengecer menjadi pangkalan resmi, Bahlil menegaskan bahwa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak membutuhkan modal. “Masa bisnis seperti ini tidak pakai modal? Tapi, kami sedang mengkaji agar biayanya tidak terlalu mahal,” katanya.

Pemerintah berharap dengan penghapusan pengecer dan penguatan sistem kontrol di pangkalan resmi, distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *