back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaPemerintahanPemerintah Kucurkan Insentif Rp 3,7 Triliun untuk Gairahkan Pembelian Rumah

Pemerintah Kucurkan Insentif Rp 3,7 Triliun untuk Gairahkan Pembelian Rumah

IN, JAKARTA –– Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan insentif fiskal untuk menggairahkan bisnis di sektor perumahan untuk tahun 2023 dan 2024. Dana Rp 3,7 triliun disiapkan untuk keringanan dalam pembelian rumah komersil, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah masyarakat miskin.

“Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Besaran insentif yang disiapkan untuk mendukung bisnis rumah komersil, rumah subsidi dan rumah masyarakat miskin mencapai Rp 3,7 triliun. Kebijakan diambil untuk menggairahkan sektor strategis seperti sektor perumahan. Sehingga bisa menopang pertumbuhan ekonomi yang mengalami perlambatan. Pertumbuhan ekonomi triwulan III 2023 tercatat 4,94 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 5,17 persen

“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,” tambahnya.

Bahkan Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

“Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” jelasnya.

Syaratnya untuk mengakses fasilitas tersebut di antaranya rumah tapak atau rumah susun memiliki harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Skemanya merupakan PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023 sepanjang penyerahan fisik rumah. Nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Sementara untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah juga sudah menyiapkan kebijakan. Ada skema Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp 4 juta per rumah. BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Pada bulan November hingga Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit,” tutup Febrio.