Pemkab Enrekang Tetap Siap Bayar Utang di Tengah Tekanan Keuangan Daerah

Pemkab Enrekang
OPTIMIS. Bupati Enrekang, M Yusuf Ritangnga (kiri) berdiskusi tentang kondisi keuangan enrekang beberapa waktu lalu. (foto:ist)

ENREKANG, inspirasinusantara.id — Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat pengurangan dana transfer, Pemerintah Kabupaten Enrekang tetap melanjutkan kewajiban pembayaran utang daerah yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2024. Total utang daerah tersebut tercatat mencapai Rp217 miliar.

Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Enrekang mengalokasikan Rp30,7 miliar untuk pembayaran sebagian utang. Pembayaran tersebut telah direalisasikan hingga Desember 2025, mencakup utang belanja modal kepada pihak ketiga sebesar lebih dari Rp23,2 miliar, tunggakan iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp6,8 miliar, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp323 juta, serta honor Tenaga Ahli Keagamaan sebesar lebih dari Rp284 juta.

Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, mengatakan bahwa pembayaran utang tetap menjadi perhatian pemerintah daerah meski kondisi fiskal belum sepenuhnya stabil. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan serta memastikan kewajiban pemerintah daerah tetap dipenuhi.

“Kondisi keuangan daerah memang belum baik, tetapi pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan utang yang ada. Kami melakukan efisiensi dan terus mencari ruang fiskal agar pembayaran utang bisa dilakukan secara bertahap,” ujar Yusuf Ritangnga.

Ia menjelaskan, untuk tahun anggaran 2026, skema pembayaran utang belum tercantum dalam APBD pokok. Namun, pemerintah daerah berencana mengupayakan pembayaran lanjutan melalui APBD Perubahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Tentu semuanya akan disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas fiskal daerah,” katanya.

Dengan realisasi pembayaran Rp30,7 miliar tersebut, Pemerintah Kabupaten Enrekang saat ini masih memiliki sisa utang jangka pendek sebesar lebih dari Rp186,3 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menanggung kewajiban utang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlangsung hingga 2028.

Pemerintah daerah memperkirakan kondisi fiskal akan mulai lebih longgar pada 2029, setelah sebagian besar kewajiban utang tersebut terselesaikan. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus penentu ruang kebijakan Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan ke depan. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *