MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Persoalan pengelolaan sampah perkotaan masih menjadi tantangan utama Kota Makassar, seiring meningkatnya volume sampah dan keterbatasan daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam konteks itu, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan tanpa kajian menyeluruh yang menjamin keamanan masyarakat dan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026), di Makassar. Rapat tersebut membahas posisi kebijakan pemerintah kota terhadap kelanjutan proyek PSEL yang sebelumnya telah masuk tahap kerja sama.
Munafri Arifuddin menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik. Ia menyebutkan, berdasarkan penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pekerjaan fisik perlu dimulai kembali dari tahap awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, meskipun Makassar telah melakukan kontrak, sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” ujar Munafri Arifuddin.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, yang sejak awal diperuntukkan sebagai pusat aktivitas persampahan Kota Makassar. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak boleh membuka kawasan baru yang berdekatan dengan permukiman warga tanpa dasar kajian yang kuat.
Ia menyampaikan bahwa seluruh opsi kebijakan, termasuk peninjauan ulang lokasi proyek, tetap terbuka dan akan diputuskan berdasarkan hasil kajian internal yang objektif. Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan potensi risiko yang mungkin timbul dari proyek tersebut.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa pelaksanaan PSEL tidak akan dipaksakan jika belum ada kepastian bahwa seluruh aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Munafri Arifuddin.
Ia menambahkan, seluruh keputusan kebijakan akan diambil secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Langkah tersebut menunjukkan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menempatkan pengelolaan sampah sebagai isu perkotaan yang memerlukan kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum. Ke depan, kebijakan PSEL diharapkan tidak hanya menawarkan solusi teknis, tetapi juga mampu menjawab aspirasi warga, menjaga lingkungan hidup, serta memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan Kota Makassar.(*/IN)













