IN, MAKASSAR – Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilyah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio mengatakan, penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai 31 Desember 2023 rampung 100%, totalnya senilai Rp13,3 triliun.
“Realisasi penerimaan tersebut berada di angka 103,88 persen atau tumbuh 4,6 persen (yoy) dari target Rp12,88 triliun,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di GKN II Makassar, Selasa (30/1/2024).
Selanjutnya, ia mengatakan jika jenis pajak PPN dan PPnBM juga tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun dari target Rp5,82 triliun.
“Ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11 persen,” kata Soebagio.
Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra 2023 Capai Rp16,179 Triliun, Kakanwil: Tak Sesuai Target
Selain PPN dan PPnBM, PBB P5L juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,55 persen sedangkan jenis penerimaan lainnya mengalami pertumbuhan negarif yakni -2,1 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Jika dilihat dari per sektornya, sektor administrasi pemerintah merupakan sektor penopang utama dengan kontribusi 24,81 persen,” bebernya.
Disusul sektor perdagangan dengan kontribusi 21,95 persen, sektor industri pengolahan 9,51 persen, transportasi dan pergudangan 7,46 persen, serta pertambangan 6,75 persen.
Soebagio menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan tumbuh positif setelah berlakunya PMK 59/2022 yang sebelumnya PPN dibayarkan oleh rekanan, kini dipungut oleh bendahara.
Lalu sektor perdagangan tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-18.
Kemudian kinerja sektor industri pengolahan tumbuh positif katena terdapt pembayaran setoran PPh 21 dengan nominal besar oleh salah satu wajib pajak di sektor industri.
Selanjutnya sektor jasa transportasi tumbuh positif disebabkan oleh peningkatan aktivitas jasa pengurusan transportasi yang berdampak pada peningkatan setoran PPN.
“Serta kinerja sektor pertambangan mengalami pertumbuhan setoran pajak dikarenakan setoran PPN dari salaybsatu wajib pajak besar,” jelas Soebagio.