IN, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) Heri Kuswanto mengumumkan hasil penerimaan pajak per 7 Desember 2023 telah mencapai Rp16,179 triliun atau 86,19%.
“Pencapaian masih jauh dari target penerimaan sebesar Rp18,79 triliun. Kekurangannya 13,81% atau 2,61 triliun,” ucapnya saat menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering di Ballroom Phinisi 1 Hotel Claro, Jalan A.P Pettarani No 3 Kota Makassar Kamis (7/12/2023).
Ekonom Acungi Jempol Kebijakan Menteri Soal Pembebasan Pajak Property
Untuk dapat merealisasikan penerimaan pajak 100% lanjut Heri, dibutuhkan kerja keras dan tanggung jawab bersama antara fiskus dan wajib pajak. Bentuk tanggung jawab bersama tersebut, menurutnya dilakukan dengan pola sinergi yang sesuai dengan kaidah integritas.
“Nah, kaidah integtitas yang saya sebutkan tadi berkaitan dengan penerapan perilaku wajib pajak yang sesuai dengan treatment. Misalnya, untuk menjadikan warga patuh bayar pajak berarti harus ada bentuk pelayanan yang baik. Lalu, untuk membuat wajib pajak patuh membayarkan pajaknya harus dibarengi dengan pengawasan yang baik,” jelas Heri.
KPP Pratama Bantaeng Catat Kontribusi Pajak Dari Gowa Tertinggi
Selanjutnya, untuk wajib pajak yang belum patuh dalam menjalankan kewajibannya mesti dilakukan penagihan dan pemeriksaan lebih lanjut dan terakhir bagi wajib pajak yang terindikasi tindak pidana, harus diselesaikan dengan penegakan hukum.
“Ini yang perlu diterapkan secara maksimal, supaya penerapan wajib pajak di Sulselbartra bisa segera tercapai sesuai dengan target penerimaan pajak,” ucap Heri.
Untuk itu, Heri mengharapkan para wajib pajak mulai tumbuh kesadarannya untuk bersama-sama bersinergi membangun negeri dengan tanggung jawab dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.