MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Keterbatasan ruang parkir dan ketimpangan aktivitas jual beli di Pasar Pabaeng-baeng menjadi persoalan yang berlangsung bertahun-tahun sejak area depan pasar dimanfaatkan sebagai lapak berdagang. Kondisi tersebut mendorong Perumda Pasar Makassar Raya menertibkan pedagang di fasilitas umum dan merelokasinya ke dalam area pasar sebagai bagian dari penataan ulang fungsi kawasan.
Perumda Pasar Makassar Raya memastikan penertiban dan relokasi pedagang yang berjualan di badan jalan serta area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan berkeadilan.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area depan pasar sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang. Kawasan tersebut dirancang sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang aktivitas pasar.
“Relokasi pedagang di bagian depan pasar ini untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pedagang lain di dalam pasar,” kata Rusli, Senin (5/1/2026).
Ia menyebutkan terdapat 44 pedagang yang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan lapak-lapak itu dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
Menurut Rusli, status kawasan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ini sudah diputuskan melalui pengadilan dan berkekuatan hukum tetap bahwa lokasi itu memang bukan tempat berjualan,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya menyiapkan kios di dalam pasar dengan jumlah melebihi pedagang yang akan dipindahkan. Sekitar 50 hingga 58 kios disiapkan untuk menampung 44 pedagang yang direlokasi.
“Kami menyiapkan kios lebih dari cukup. Dari sisi kesiapan tempat, relokasi ini sudah siap,” kata Rusli.
Pedagang diketahui telah menempati area depan pasar sejak 2016. Namun selama itu, Perumda Pasar Makassar Raya menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sewa maupun jasa harian karena lokasi tersebut tidak termasuk area resmi perdagangan.
“Kami tidak pernah memungut apa pun di situ, karena memang bukan lokasi berjualan yang sah,” ujar Ali Gauli, pejabat Perumda Pasar Makassar Raya.
Dalam proses penataan, Perumda Pasar Makassar Raya juga mengungkap adanya praktik jual beli lapak ilegal di area depan pasar. Seorang oknum telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Lapak tersebut diperjualbelikan tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil transaksi tidak masuk ke kas negara dan secara hukum terbukti melawan hukum,” kata Rusli.
Meski nilai kerugian negara tidak dicantumkan secara rinci dalam putusan pengadilan, Rusli menyebut harga jual satu lapak di kawasan tersebut berdasarkan informasi lapangan bisa mencapai Rp150 juta, tergantung posisi dan tingkat strategisnya.
Perumda Pasar Makassar Raya menilai praktik tersebut berdampak langsung pada pedagang di dalam pasar. Aktivitas belanja terkonsentrasi di bagian depan, sementara kios resmi di dalam pasar menjadi sepi.
“Kalau dibiarkan, pedagang di dalam pasar dirugikan. Dengan penataan, parkiran tersedia dan pembeli masuk ke dalam pasar sehingga aktivitas ekonomi bisa lebih merata,” ujar Rusli.
Terkait pelaksanaan relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan pedagang. Mereka diberi kesempatan membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar dalam rentang waktu 6 hingga 14 Januari 2026. Jika tidak berjalan, pembongkaran akan dilakukan sesuai ketentuan.
Penataan Pasar Pabaeng-baeng ini menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar Raya memperbaiki fungsi fasilitas umum dan tata kelola pasar tradisional. Ke depan, kebijakan ini membuka peluang pemerataan aktivitas ekonomi dan peningkatan kenyamanan pengunjung, sekaligus menuntut konsistensi pengawasan agar pelanggaran pemanfaatan ruang dan praktik transaksi ilegal tidak kembali terjadi. (*/IN)













