IN, MAKASSAR – KPK RI terus menggenjot pembentukan percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Indonesia.
Tak ketinggalan Provinsi Sulsel. Ada tiga kabupaten/kota yang bakal menjadi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Salah satunya Kota Makassar yang masuk menjadi deretan calon Kota Antikorupsi yang ditunjuk langsung Provinsi Sulsel.
Untuk menyandang gelar Kabupaten/Kota Antikorupsi itu, di hadapan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiyanto, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra memaparkan langsung Program Antikorupsi yang dimiliki Kota Makassar di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Rabu (7/8/2024).
Dalam paparannya Firman Pagarra menyebutkan, pencapaian Kota Makassar, yakni skor MCP-KPK yang angkanya meningkat dari 2022 82 persen naik menjadi 82,31 persen pada 2023.
Begitu pula skor SPI-KPK 2022 hanya 66,38 persen di 2023 naik menjadi 73,15. Hasil Verifikasi APH Kepala Daerah tidak dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi/tindak pidana lainnya.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga melakukan penguatan unit pengendalian gratifikasi melalui publikasi WBS kepada masyarakat yang dapat diakses pada website jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pada sektor digitalisasi, dukungan Pemkot Makassar untuk mencegah korupsi dengan menghadirkan aplikasi layanan online Kota Makassar sebanyak 28 aplikasi.
“Beberapa aplikasi ini sudah mengikuti lomba dan mendapat penghargaan seperti IGA Award dari Kementerian PANRB,” ucapnya.
“Makassar juga jadi kota terbaik pertama dalam penerapan SPM tahun anggaran 2023. Kita juga punya layanan call centre 112 yang memiliki beragam manfaat. Sebagai pusat informasi juga sebagai wadah dalam menampung aduan masyarakat,” tambahnya.
“Pak Wali (Wali Kota).dan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui tiga pemenuhan yakni perwali tentang pengendalian gratifikasi, LHKPN, dan Keputusan Wali Kota tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi kota Makassar,” sambungnya.
Firman menambahkan, dukungan Pemkot Makassar untuk pencegahan korupsi ini, dengan hadirnya peningkatan budaya kerja antikorupsi yang meliputi penerapan reward dan punishment, internalisasi nilai-nilai antikorupsi, media publikasi pencegahan anti korupsi serta ikut dan memfasilitasi masyarakat untuk ikut serta mencegah korupsi.
“Jadi ada beberapa indikator penilaian untuk penetapan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini. Dan yang kami paparkan ini semua masuk dalam indikator penilaian pihak KPK. Semoga memuaskan dan membuahkan hasil yang maksimal,” jelasnnya.
Sementara, Plh.Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiyanto, menyampaikan, asal muasal terbentuknya program ini, dimulai dari adanya agenda Desa Antikorupsi yang telah terpilih di beberapa desa di Provinsi di Indonesia.
“Untuk penetapan kabupaten/kota tahun 2025 kita percepat. Dan, Sulsel masuk dalam daftar. Ada tiga daerah, yakni Maros, Bantaeng, dan Kota Makassar,” ujarnya.
Pihaknya pun akan melakukan observasi sebelum nantinya dilakukan bimtek, dan penilaian.
Kabupaten/kota yang terpilih nantinya akan menjadi pusat percontohan untuk seluruh kabupaten/kota yang berada di provinsinya.
“Tidak menutup kemungkinan juga jika Makassar terpilih bisa menjadi pusat percontohan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Jadi semua belajar di Kota Makassar,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri pula Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sekaligus membuka secara resmi agenda observasi percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi. (*/IN)